SUARA CIREBON – Kuwu Surakarta, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon, Kuryati, dilaporkan perangkat desanya ke Polres Cirebon Kota, atas dugaan penggelapan aset desa dan tunjangan bantuan provinsi, Selasa, 27 Februari 2024.
Laporan itu, hanya berselang sehari pascademonstrasi masyarakat yang menuntut Kuwu Kuryati, mundur dari jabatannya.
Salah perangkat desa sekaligus pelapor, Diyana, menuturkan, setelah tiga tahun berjalan sejak tahun 2021, Rona (perangkat desa) dan Ajidin (perangkat desa) tidak pernah mendapatkan hak kesejahteraan berupa tanah aset desa atau biasa disebut bengkok.
“Adapun saya dan beberapa perangkat desa lainnya hanya diberikan satu bagian bengkok. Padahal seharusnya perangkat desa mendapatkan dua bagian dan Kuwu mendapatkan lima bagian. Tindakan Kuwu Desa Surakarta yang diduga telah melakukan praktik penggelapan aset desa untuk kepentingan pribadinya ini yang kami laporkan ke polisi,” ujar Diyana.
Selain berhak mendapat bengkok, lanjut Diyana, perangkat desa juga berhak menerima tunjangan dari Banprov setiap tahunnya. Namun banprov tahun 2022 yang seharusnya diberikan utuh senilai Rp1.750.000, ternyata hanya diterima para perangkat desa sebesar Rp.1.000.000.
“Bahkan di tahun 2023 kami tidak menerima sepeser pun banprov yang menjadi hak perangkat desa,” katanya.
Pihaknya berharap, aparat kepolisian melakukan tindakan atas laporan para perangkat Desa Surakarta terkait dugaan tindakan melawan hukum yang dilakukan kuwu mereka, Kuryati.
“Saya berharap agar Kuwu Surakarta diberikan tindakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tandasnya.
Senada perangkat desa lainnya, Ajidin membenarkan, apa yang disampaikan oleh Diyana.
“Saya siap memberikan kesaksian bahwa saya tidak pernah menerima hak kesejahteraan berupa tanah bengkok selama dua tahun,” kata Ajidin.
Ia berharap Kapolres Cirebon Kota bersama jajarannya segera menindak lanjuti pengaduan masyarakat, serta mengusut tuntas terkait perkara tersebut.
“Segera ditindak dan usut tuntas demi tegaknya supremasi hukum yang adil dan beradab,” pungkasnya.
Dibertakan sebelumnya, ratusan warga Desa Surakarta, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon menggelar demonstrasi menuntut kuwu mereka, Kuryati, untuk mundur dari jabatannya, Senin (26/2/2024) siang.
Aksi demonstrasi itu dilakukan warga bersama sejumlah perangkat desa di depan Kantor Desa Surakarta. Peserta aksi tampak membawa sejumlah poster berisi tuntutan dan hujatan.
Warga juga membawa pengeras suara yang digunakan untuk berorasi. Dalam orasinya, salah satu perwakilan warga, Hamdan Fatio menyebut, warga kecewa dengan kepemimpinan Kuwu Kuryati.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.