SUARA CIREBON – Ibadah puasa pada bulan Ramadan adalah hal wajib dikerjakan oleh umat muslim di seluruh dunia.
Dalam surat Al-Baqarah ayat 183 Allah SWT berfirman.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ – ١٨٣
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”
Dalam mengerjakan ibadah puasa Ramadan ada baiknya kita memperhatikan hal-hal yang dapat membatalkan puasa, agar puasa kita menjadi berkah dan tidak sia-sia.
Berikut 7 hal yang dapat membatalkan ibadah puasa.
- Makan dan minum dengan sengaja.
Puasa itu menahan haus dan lapar. Oleh sebab itu memasukan makan dan minuman dengan sengaja tentu akan membatalkan puasa dan puasanya tidak sah.
Tetapi memasukan makanan dan minuman dalam keadaan lupa puasanya tetap sah dan tidak batal.
Hal tersebut ada dalam Hadist Rasulullah SAW
“Siapa yang lupa keadaannya sedang berpuasa, kemudian ia makan dan minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya, karena sesungguhnya Allah-lah yang memberikan makanan dan minuman itu.” (HR Bukhari dan Muslim).
- Berhubungan Badan.
Berhubungan badan antara suami-istri dengan sengaja pada siang hari dapat membatalkan puasa dan orang yang melakukan akan dikafarat atau denda.
Dendanya yaitu wajib berpuasa selam 2 bulan penuh bertutur atau dengan menggantinya dengan memberi makan 60 fakir miskin jika tidak mampu berpuasa selama 2 bulan.
- Memasukan benda lain atau obat ke dua lubang
Seorang muslim yang memasukan obat ke dalam kedua lobang yaitu qubul atau dubur ketika melakukan pengobatan dapat membatalkan puasanya.
- Gila atau hilang akal.
Syarat wajib puasa ialah berakal sehat. Oleh karena itu ketika seseorang dalam keadaan puasa dan mengalami gangguan kejiwaan tentu puasanya tidak sah atau batal.
- Mengeluarkan makanan dari perut atau muntah disengaja
Dalam ajaran agama Islam muntah yang disengaja dapat membatalkan puasa. Tapi ketika seseorang muntah dalam keadaan tidak sengaja dan tidak ada makanan yang tertelan kembali maka puasanya tetap dianggap sah.
- Keluarnya nifas atau haid.
Ketika seorang wanita yang dalam keadaan puasa dan keluar Nifas atau Haid tentu saja puasanya tidak sah dan puasanya menjadi batal. Wajib mengganti puasanya di luar bulan Ramadan (qadha).
- Keluar Air Mani dengan sengaja.
Keluar air mani yang disengaja yang diakibatkan hubungan badan atau onani dapat membatalkan puasa.
Tetapi kalau seseorang lelaki yang dalam keadaan tidur dan bermimpi basah hal tersebut tidak menyebabkan batalnya puasa.
Demikianlah, hal-hal yang dapat membatalkan ibadah puasa, semoga bermanfaat dan selamat menjalankan ibadah puasa.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.