SUARA CIREBON – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon mengintensifkan petugas satuan perlindungan masyarakat (Satlinmas) di beberapa titik yang dilarang untuk tempat berjualan jajanan buka puasa (takjil) selama bulan Ramadan.
Salah satu tempat yang dilarang untuk berjualan takjil yakni, Alun-alun Kejaksan yang berada di Jalan Siliwangi. Pasalnya, Jalan Siliwangi dan Jalan Kartini termasuk dalam 6 jalan protokol yang dilarang untuk berjualan takjil dan pedagang kali lima (PKL) lainnya.
Kepala Satpol PP Kota Cirebon, Edi Siswoyo mengatakan, akan ada dua regu yang ditugaskan untuk mengawasi Alun-alun Kejaksan selama Ramadan.
“Untuk pengawasan di Alun-alun kejaksan selama bulan Ramadan ada dua regu. Regu pertama mulai dari jam 12.00 siang sampai jam 06.00 (18.00 WIB, red), lanjut regu kedua dari jam 06.00 sampai jam 10.00 malam,” kata Edi, Rabu, 13 Maret 2024.
Sejak dua hari sebelum bulan Ramadan, pihaknya telah menyosialisasikan kepada para PKL ataupun pedagang musiman untuk tidak menjual dagangannya di area sekitar Alun-alun kejaksan.
“Kami memang dua hari sebelum Ramadan sudah memberitahukan kepada para pedagang. Takutnya kalau sudah membuka lapak dagangan dibubarkan jadi konflik, jadi kami patroli lebih awal supaya tidak rugi dagangannya,” katanya.
Selain Alun-alun Kejaksaan, Satpol PP Kota Cirebon juga mengimbau kepada para pedagang musiman untuk tidak berjualan di sepanjang Jalan Cipto Mangunkusumo, Jalan Kartini, Jalan Pemuda, Jalan Wahidin dan Jalan Sudarsono. “Karena Alun-alun Kejaksan ada di Jalan Siliwangi kami larang juga. Sementara ini yang diperbolehkan itu Jalan KS Tubun sama kawasan Bima,” katanya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.