SUARA CIREBON – Sejumlah titik Ruang Terbuka Hijau atau RTH di Kota Cirebon semakin berkurang, bahkan mendekati hampir tidak ada, seperti halnya wilayah kawasan Bima.
Berdasarkan masterplan pembangunan dafi Bappelitbangda Kota Cirebon, bahwa kawasan Bima selain untuk kegiatan olahraga direncanakan untuk kawasan usah dibanding RTH.
Rencana peralihan ini dari RTH ke kawasan usaha dalam rangka mendukung usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Selain kawasan Bima, tempat pemakaman umum atau TPU Sunyaragi, Kecamatan Kesambi yang berada di Jalan Ciptomangunkusumo direncanakan akan dijadikan tempat usaha.
Mengenai hal tersebut anggota DPRD Kota Cirenon Andi Riyanto Lee merasa perihatin dengan sejumlah titik RTH di Kota Cirebon semakin mengurangi.
“Kalau kawasan Bima jadi kawasan usaha begitu juga dengan TPU Sunyaragi ya semakin tidak ada atuh titik RTH di Kota Cirebon,” katanya.
Rencana peralihan status RTH di dua titik tersebut tercantum dalam pasal Raperda RTRW yang baru saja ditolak seluruh ketua fraksi di DPRD untuk disahkan pada paripurna pekan lalu.
Diakuinya, melihat dokumen perencanaan tata ruang wilayah eksisting, dibandingkan dengan dokumen RTRW Kota Cirebon, sesuai dengan Perda Nomor 8 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Cirebon Tahun 2011- 2031, pada draft Raperda RTRW baru yang mereka tolak untuk disahkan pada paripurna pekan lalu, kondisi RTH semakin menyusut.
“Persoalan ini perlu menjadi perhatian serius. Seperti di draft RTRW yang kita bahas dan sudah ditolak untuk disahkan, mulai dari mengubah kawasan Bima dari RTH jadi SPU,” katanya.
Bagi dia, nasib RTH di Kota Cirebon ini perlu menjadi perhatian bersama, karena ruang terbuka hijau merupakan hal yang penting untuk masyarakat.
“Nasib draf RTRW ini, kami akan mendahulukan aspirasi masyarakat. Banyak pasal yang harus dikoreksi total,” ungkapnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.