SUARA CIREBON – Menunaikan ibadah puasa bagi umat Islam adalah suatu kewajiban. Namun, saat puasa tetapi badan terasa sakit apakah boleh bekam?
Bagi yang sedang menunaikan ibadah puasa namun badan terasa kurang sehat, semoga sakitnya segera diberi kesembuhan oleh Allah SWT.
Pengasuh Pesantren Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Cirebon (UMC), Dr Arief Hidayat Afendi MAg menjelaskan, ada tiga pendapat ulama tentang berbekam ketika puasa, yaitu:
1. Imam Ahmad, Daud, Al Auza’i, dan Ishaq bin Rahawaih, berpendapat bahwa bekam membatalkan puasa dan menahan diri dari tidak berbekam hukumnya wajib saat dalam berpuasa.
2. Imam Malik, Imam Syafi’i dan Ats-Tsauri berpendapat bahwa bekam bagi orang yang berpuasa adalah makruh, namun tidak membatalkan puasanya.
3. Abu Hanifah dan pengikutnya berpendapat bahwa bekam bagi orang yang berpuasa tidak makruh dan tidak membatalkan puasanya.
Perbedaan pendapat tersebut, kata Arief Hidayat, sebab adanya dua hadits yang berbeda, yaitu:
Pertama, hadits dari jalur Tsauban dan Rafi’ bin Khadij yang dinilai shahih oleh Ahmad, bahwa Rasulullah SAW bersabda:
“Orang yang membekam dan yang dibekam puasanya batal.” (HR. HR. Abu Daud (2367), An-Nasa’i (21 129, 132, 134,,lbnu Majah (1680), Ahmad (5/277,282,283)
Kedua, hadits lkrimah dari Ibnu Abbas yang tergolong shahih: “Bahwa Rasulullah SAW pernah berbekam saat beliau berpuasa.” (HR. Shahih. HR. Al Bukhari (1938. 1939) (5694), Abu Daud (2373,2373), At-Tirmidzi (775) (777), Ibnu Majah (1682), Ahmad (1/215,222).
Arief Hidayat memeparkan, ada tiga jalan yang ditempuh para ulama dalam menanggapi dua hadits tersebut. Pertama, mengunggulkan salah satunya. Kedua, mengompromikan kedua-duanya.
Lalu yang ketiga menggugurkan kedua-duanya, sandaranya adalah asal segala sesuatu hukumnya boleh, jika tidak diketahui mana yang menasakh (menghapus) dan mana yang dinasakh (dihapus).
Dijelaskan Arief Hidayat, ulama yang menempuh cara kompromi berpendapat bahwa hadits Tsauban menunjukkan larangan yang bersifat makruh.
“Sedangkan saya pribadi cenderung berpendapat bahwa tidak ada larangan dalam berbekam berdasar hadits Ibnu Abbas yang menunjukkan tidak ada larangan. Wallahu A’lam Bishawab,” tandasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.