SUARA CIREBON – Pamerintah melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengumumkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke 13 untuk Aparat Sipil Negara (ASN) meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPK), TNI dan Polri.
Pencairan THR dan Gaji ke 13 untuk ASN (PNS, PPPK, TNI dan Polri), akan dimulai prosesnya pada Jumat tanggal 22 Maret 2024 pekan depan.
Menkeu Sri Mulyani mengumumkan rencana pencairan THR dan Gaji ke 13 ASN pada Jumat 15 Maret 2024 menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang THR pada 13 Maret 2024.
Selain ASN, THR juga diberikan kepada para pensiunan atau penerima pensiun dan penerimaan tunjangan.
Menkeu Sri Mulyani menjelaskan, pemerintah telah mengalokasikan anggaran mencapai Rp. 99,5 triliun untuk pencairan THR dan Gaji ke 13 ASN, TNI, Polri, Pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjngan.
Rinciannya, Rp.50,8 triliun untuk membayarkan Gaji ke 13 bagi ASN, dan Rp.48,7 triliun untuk THR ASN (PNS, PPPK, TNI, Polri, Pensiun, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan).
“Di dalamnya sudah termasuk kenaikan gaji 8 persen ASN dan kenaikan 12 persen pensiun,” tutur Sri Mulyani.
Sri Mulyani mengungkapkan, pembayaran THR dan Gaji ke 13 ini diharapkan bisa menigkatkan daya beli di kalangan ASN dan pensiunan.
“Dengan begitu, roda perekonomian akan lebih cepat berputar karena ada kenaikan daya beli dari lingkungan ASN dan pensiunan,” tutur Sri Mulyani.
Sri Mulyani mengucapkan terima kasih kepada para ASN yang telah bekerja untuk kemajuan negara.
“Saya juga berpesan, uang THR dan Gaji ke 13, jika dibelanjakan, utamakan membeli produk dalam negeri,” tutur Sri Mulyani.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.