SUARA CIREBON – DPRD Kota Cirebon mengusulkan 4 rancangan peraturan daerah atau raperda inisiatif. Empat raperda diusulkan oleh 3 komisi dan Bapemperda DPRD Kota Cirebon.
Pada paripurna ini, Komisi I DPRD Kota Cirebon mengusulkan Raperda Penanggulangan Bencana, Komisi II mengusulkan Raperda Pelestarian Budaya, Komisi III mengusulkan Perlindungan Perempuan dari Kekerasan Eksploitasi dan Diskriminasi.
Kemudian satu raperda lagi, usulan dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda DPRD Kota Cirebon, yakni tentang Perlindungan Anak.
Rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana, bersama Wakil Ketua DPRD Fitria Pamungkaswati menyampaikan keempat raperda ini sangat diperlukan di Kota Cirebon.
“Tentunya keempat raperda ini sangat diperlukan untuk diterapkan di Kota Cirebon. Untuk itu teman-teman DPRD berharap 4 Raperda ini segera dipansuskan,” kata Ruri di sela Rapat Paripurna, Senin, 18 Maret 2024.
Ruri menargetkan, 4 raperda usulan DPRD Kota Cirebon ini segera dipansuskan sebelum masa periode anggota DPRD Kota Cirebon 2019-2024 habis. Sehingga nanti di periode selanjutnya tidak ada lagi pekerjaan yang belum selesai.
“Pinginnya sebelum periode ini habis 4 raperda ini sudah dibentuk pansus dan sudah dibahas, karena sebentar lagi periode yang sekarang akan habis,” kata Ruri.
Sementara itu, Juru Bicara Komisi I DPRD Kota Cirebon, Een Rusmiyati yang mengusulkan Raperda Penanggulangan Bencana menyampaikan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjadi penanggungjawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
“Untuk itu di Kota Cirebon penanganan Bencana di Kota Cirebon perlu ada regulasi berupa peraturan daerah yang bertujuan menanggulangi bencana sesuai dengan peraturan undang-undang,” jelasnya.
Juru bicara Komisi II DPRD Kota Cirebon, Karso yang menyampaikan Raperda Pelestarian Budaya menyampaikan urgensi atau pentingnya daerah memiliki raperda pelestarian budaya.
“Urgensi raperda ini, pelestarian kebudayaan dimaksudkan untuk melakukan upaya pelestarian, pemeliharaan dan perlindungan, pemberdayaan dan penataan kebudayaan daerah,” terangnya.
Kemudian Juru Bicara Komisi III DPRD Kota Cirebon, Tresnawaty menyampaikan pentingnya Raperda Perlindungan Perempuan dari Kekerasan Eksploitasi dan Diskriminasi.
“Pada perlindungan perempuan dapat berjalan optimal bila ada peranan dan sinergi antara pemerintah dan masyarakat Untuk itu perlu adanya peraturan daerah tentang perlindungan perempuan dari kekerasan,” ujarnya.
Kemudian pada kesempatan itu juga Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Cirebon, Cici Sukaesih menyampaikan pentingnya raperda perlindungan anak yang diusulkan Bapemperda kepada pimpinan DPRD.
“Bahwa anak adalah amanah karunia tuhan yang maha esa, kemudian kategori anak belum berusia 18 tahun termasuk yang masih dalam kandungan juga. Bila melihat kategori tersebut bahwa anak manusia yang belum dewasa sangat membutuhkan pertolongan, pengawasan dan perlindungan dari manusia dewasa,” katanya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.