SUARA CIREBON – Pengadilan Negeri atau PN Indramayu Rabu siang ini, 20 Maret 2024, akan menjatuhkan vonis untuk pemimpin Pesantren Al Zaytun, Syekh Panji Gumilang.
Sidang berisi putusan PN Indramayu dijwadalkan Rabu siang, pukul 13.00 WIB. Panji Gumilang selaku pengasuh Pesantren Al Zaytun di Kecamatan Gantar, Indramayu, kembali dihadapkan sebagai terdakwa.
Dalam persidangan ini, vonis hakim akan dijatuhkan ke Panji Gumilang untuk kasus dakwaan penodaan agama terhadap Panji Gumilang.
Pada sidang putusan atau vonis di PN Indramayu Rabu siang ini, Panji Gumilang menghadapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait penodaan agama untuk hukuman 1 tahun 8 bulan.
Dalam proses persidangan sendiri, Panji Gumilang sempat melakukan pembelaan terkait posisi hukumnya untuk menyanggah apa dakwaan dan tuntutan JPU sebagai penodaan agama.
Sejak Rabu pagi, kantor PN Indramayu di jln Jendral Sudirman, dijaga ketat ratusan persoil Polres Indramayu.
Tak hanya polisi yang berseragam, pengamanan juga dilakukan sejumlah kepolisian berpakaian preman.
Polisi berjaga-jaga sejak di gedung DPRD, perempatan Bundaran Kijang sampai di depan dan di dalam Kantor PN Indramayu.
Kapolres Indramayu, AKBP Fahri Siregar menjelaskan, pihaknya mengerahkan 200 personil khusus untuk pengamanan sidang putusan PN Indramayu dengan terdakwa Panji Gumilang.
“Kami mengerahkan 200 personil. Berjaga di areal kantor PN Indramayu, maupun di ruang persidangan,” tutur Fajri Siregar.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.