SUARA CIREBON – Pemerintah Pusat melalui Menteri Agraria dan Tata Ruang (Menteri ATR) akan mediasi Pemerintah Kota Cirebon dan DPRD setempat, terkait pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Hal itu disampaikan, Penjabat (Pj) Wali Kota Cirebon, H Agus Mulyadi saat ditemui wartawan di ruangan kerjanya, Rabu, 20 Maret 2024.
Menurut Agus, terkait Raperda RTRW yang ditolak diparipurnakan sudah dilaporkan kepada pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Agrari dan Tata Ruang (ATR).
“Kita sudah lapor, nanti secara formal akan bersurat ke Kementerian ATR, dari kementerian akan melakukan mediasi antara kami (Pemkot) dan DPRD,” kata Agus.
Menurutnya, jika Raperda itu tidak disahkan oleh legislatif di tingkat daerah, maka akan menjadi kewenangan Kementerian ATR untuk memutuskan. Hal itu, lanjut Agus, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 pasal 82.
“Di PP itu ada mekanisme, kalau raperda ini (RTRW) ditolak akan menjadi kewenangan pusat dan bentuknya nanti Peraturan Menteri (Permen),” katanya.
Untuk ke tahap tersebut, Agus mengatakan, Kementerian ATR memberikan kesempatan kepada Pemkot dan DPRD melakukan mediasi.
“Teknis apakah kami sama pansus ke sana (Kementerian ATR, red) atau sebaliknya. Intinya kami dan DPRD dikasih waktu sampai akhir Maret ini. Kalau belum beres juga, kewenangan (soal RTRW) diambil pusat,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, seluruh fraksi di DPRD Kota Cirebon kompak beramai-ramai menolak disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Cirebon tahun 2024-2044.
Penolakan tersebut, disampaikan para ketua fraksi dalam rapat paripurna DPRD dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Raperda RTRW Kota Cirebon 2024-2044, Kamis (7/3/2024).
Ketua Pansus Raperda RTRW Kota Cirebon 2024-2044, Dani Mardani menyampaikan, pansus telah melakukan pengkajian, baik di internal pansus maupun dengan tim asistensi, bahkan dalam waktu yang cukup lama, sampai dua tahun.
Namun, saat dilaporkan ke tingkat pimpinan DPRD dan ketua-ketua fraksi terjadi dinamika, dimana draf Raperda yang berisi 16 bab dan 141 pasal masih diperdebatkan. Perdebatan itu berujung penolakan Raperda RTRW Kota Cirebon 2024-2044 oleh semua ketua fraksi.
“Ini telah kami laporkan kepada pimpinan DPRD. Hasil rapat pimpinan fraksi, semua tidak menyetujui Raperda ini disahkan menjadi Perda,” kata Dani.
DPRD Kota Cirebon belum bersedia membawa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dalam rapat paripurna, karena terdapat dua fokus pembahasan yang perlu diselesaikan antara Tim Asistensi Pemerintah Daerah dengan Pansus DPRD Kota Cirebon.
Kedua fokus pembahasan tersebut yakni, alih fungsi lahan tempat pemakaman umum (TPU) Kristen di Jalan Cipto MK, Kelurahan Sunyaragi dan kawasan olahraga Stadion Bima menjadi zona pendidikan.
Pada Raperda tersebut TPU Kristen Sunyaragi akan dialihfungsikan menjadi kawasan tempat perdagangan dan jasa. Sejumlah fraksi di DPRD menilai, alih fungsi pemakaman Kristen menjadi tempat perdagangan dan jasa (mal) tidak relefan. ***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.