Jumat, Desember 5, 2025
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Pilihan Redaksi
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Ngikik
  • Opini
  • Politik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
Home Indramayu

Tersandung Kasus Penistaan Agama, Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara

by Sukirno
Kamis, 21 Maret 2024
in Indramayu
Reading Time: 2 mins read
A A
Tersandung Kasus Penistaan Agama, Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara

Sidang lanjutan perkara penistaan agama yang menjerat pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, dengan agenda putusan, di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu, 20 Maret 2024.* (Foto: Istimewa)

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsAppShare on Telegram

SUARA CIREBON – Sidang lanjutan perkara penistaan agama yang menjerat pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, dengan agenda vonis atau putusan, digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, pada Rabu, 20 Maret 2024.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Yogi Dulhadi, memvonis terdakwa Panji Gumilang dengan hukuman satu tahun penjara.

Majelis Hakim menilai Panji Gumilang terbukti melakukan penodaan agama yang dilakukan di Ponpes Al Zaytun.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 1 tahun 6 bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada Abdussalam Panji Gumilang alias A.S. Panji Gumilang alias Abdussalam R. Panji Gumilang alias Abu Ma’arik alias H. Abu Ma’arik oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim, Yogi Dulhadi, dalam pembacaan amar putusan.

Hakim menilai, Panji Gumilang terbukti melakukan penodaan agama sesuai dengan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.

“Telah terbukti secara sah dan diyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja yang pada pokoknya bersifat penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia sebagaimana dengan dakwaan Penuntut Umum,” lanjutnya.

Selain divonis satu tahun penjara, Hakim pun menjatuhkan biaya perkara kepada terdakwa Panji Gumilang. “Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp 5.000,” tambahnya.

Menanggapi vonis tersebut, terdakwa Panji Gumilang akan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan kepada dirinya.

“Kan sudah dengar semua, pikir-pikir dulu, pikir-pikir, pikir-pikir saja dulu,” ujar Panji Gumilang, usai menghadiri sidang vonis penistaan agama.***

Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.

Tags: Al ZaytunPanji GumilangPenistaan AgamaPN Indramayu

Sukirno

Berita Terkait

Berita Utama

Hilang Dua Hari saat Rafting di Sungai Cimanuk, Dua Mahasiswa Politeknik Indramayu Terseret Arus Ditemukan Meninggal

by Sukirno
Selasa, 11 November 2025
Berita Utama

Motif Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Terungkap, Pelaku Dendam kepada Korban Terkait Urusan Sewa Mobil

by Sukirno
Rabu, 10 September 2025
Berita Utama

2 Terduga Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Dibekuk Polisi

by Sukirno
Selasa, 9 September 2025
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest

6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

Selasa, 17 Januari 2023

Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Jumat, 5 Mei 2023

Tempat Beli Durian di Majalengka, Panduan Lengkap, Lokasi, Harga, dan Varietas Unggulan

Sabtu, 28 Desember 2024

Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Selasa, 24 Januari 2023

Forum OSIS Jabar Gelar FOJB X Reduction

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Jumat, 5 Desember 2025

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Jumat, 5 Desember 2025

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Jumat, 5 Desember 2025

Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Jumat, 5 Desember 2025
Currently Playing

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

00:03:19

MENGINTIP PRODUKSI BOTOK ROTI, LARIS MANIS SAAT RAMADAN, OMZET HITUNG SENDIRI...!!

00:09:53

TUKAR SAMPAH JADI EMAS DI BANK SAMPAH DEWI SRI CIREBON

00:12:45

PELUANG USAHA, BUKA TOKO BAKO TINGWEK, MODAL AWAL 700 RIBU, BISA BELI RUMAH 700 JUTA DAN UMROH

00:14:51

Tanam Mangrove untuk Cegah Abrasi, Penghasilan Meningkat hingga Rp.1 Milar dan Jadi Desa Wisata

00:08:44

HASILKAN PUNDI-PUNDI RUPIAH, NIAT AWAL LESTARIKAN BUDAYA CIREBON

00:07:00

AWALNYA COBA-COBA, KINI SUKSES TANAM SORGUM 2 HEKTAR DI LAHAN KURANG PRODUKTIF

00:08:51

Ikuti kami

Kategori

  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

Jaringan

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tems of Service
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Kontak

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Exit mobile version