SUARA CIREBON – Satuan Reskrim Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pemerasan dan atau merampas kemerdekaan seseorang dan atau penganiayaan yang terjadi di Desa Banjarwangunan dan Desa Kertawinangun Kabupaten Cirebon.
Pelaku TP (38) diamankan polisi berkat adanya laporan dari salah satu keluarga korban SAH (39) yang tidak terima atas tindak tersebut.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Muhammad Rano Hadiyanto menjelaskan, peristiwa tersebut berawal saat tersangka TP sedang berjalan-jalan bersama istrinya melihat korban SAH. Setelah itu, TP langsung mendatangi korban dan langsung melakukan penganiayaan.
“Pada saat itu tersangka langsung menarik kaos korban dan memukul wajah korban sebanyak enam kali menggunakan tangan kosong dan memukul menggunakan helm sebanyak dua kali,” ujar Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Anggi Eko Prasetyo saat konferensi pers pada Senin, 25 Maret 2024.
Belum puas menganiaya, lanjut Kapolres, tersangka TP membawa korban ke salah satu tempat di Desa Kertawinangun untuk membicarakan hutang dan membuat kesepakatan hutang.
“Kemudian pada tanggal 6 Maret 2024 sekitar pukul 11.00 WIB, tersangka juga memaksa korban untuk menjual TV dan merampas BPKB sebagai jaminan pelunasan utang. Kemudian sekitar jam 21.00 WIB, keluarga korban menginformasikan ke pihak kepolisian dan langsung ditindak lanjuti,” jelasnya.
Dari hasil laporan tersebut, sambung Kapolres, pihaknya berhasil menangkap tersangka berikut barang buktinya.
“Barang bukti tersebut berupa, sepeda motor, helm, BPKB milik keluarga korban serta hasil visum,” sebutnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 368 dan atau pasal 333 dan atau 351 tentang tindak pidana pemerasan dan atau Merampas Kemerdekaan seseorang dan atau penganiayaan.
“Ancaman hukumannya untuk tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. Tindak pidana merampas kemerdekaan seseorang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 8 tahun serta tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.