SUARA CIREBON – Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi di PT Timah.
Harvey Moeis merupakan tersangka ke 16 dalam kasus korupsi PT Timah ini. Suami Sandra Dewi ini diduga telah melanggar ketentuan pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Harvey Moeis terlibat dalam dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, periode 2015 sampai dengan 2022. Suami Sandra Dewi ini sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT).
Dalam konferensi pers pada Rabu 27 Maret 2024 di Gedung Kartika Jampidmil Kejagung, Jakarta Selatan, Kejagung mengungkapkan posisi Harvey Moeis dalam dugaan lingkaran korupsi PT Timah.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, menjelaskan Harvey Moeis suami Sandra Dewi menghubungi Direktur Utama PT Timah, yaitu MRPT atau RZ dalam rangka mengakomodasi kegiatan penambangan timah liar alias ilegal.
“Adapun kasus posisi pada perkara ini, sekira tahun 2018 sampai dengan 2019. Saudara HM menghubungi Direktur Utama PT Timah yaitu saudara MRPT atau Saudara RZ dalam rangka mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah,” jelas Kuntadi.
Setelah menghubungi MPRT, suami Sandra Dewi, Harvey Moeis melakukan pertemuan dengan RZ. Dalam kasus penyidikan dugaan korupsi PT Timah, MPRT dan RZ juga sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejagung.
Dalam pertemuan itu, Harvey Moeis dan pihak pimpinan PT Timah, sepakat untuk mengakomodasi penambangan liar tersebut, dengan cara berpura-pura menyewa peralatan processing peleburan timah.
“Yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud,” lanjutnya.
Harvey Moeis meminta para smelter untuk menyisakan sebagian keuntungan dari proses tersebut untuk dana corporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Manager PT QSE Helena Lim.
“(Keuntungan yang disisihkan) diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter ini kepada HM melalui QSE yang difasilitasi oleh tersangka HLN,” sambung Kuntadi.
Dalam penyidikan dugaan korupsi PT Timah, MRPT,RZ Dan HLN merupakan tersangka kasus dugaan Korupsi PT Timah yang sudah ditetapkan dulu sebagai tersangka sebelum Harvey Moeis suami dari Sandra Dewi.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.