SUARA CIREBON – Pemkab Cirebon ngebut untuk segera mengajukan Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok atau Raperda KTR ke DPRD Kabupaten Cirebon.
Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Cirebon, menargetkan bulan Mei 2024, pengajuan Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), sudah diajukan ke DPRD.
Bupati Cirebon, H Imron MAg meminta agar pihak eksekutif mempercepat penyusuhan draft dari Raperda KTR.
“Di Jawa Barat, ada tiga daerah yang belum memiliki Perda KTR, diantaranya Kabupaten Cirebon. Karena itu, sekarang Pemkab sedang ngebut untuk pengajuan Raperda KTR,” tutur Bupati Imron , Jumat, 29 Maret 2024.
Imron pun meminta proses penyusunan dan pengesahan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok atau Perda KTR bisa dipercepat.
Pemkab Cirebon sendiri, selama ini sebenarnya sudah memiliki aturan mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Namun masih berupa Peraturan Bupati (Perbup).
“Perbup tentang KTR sudah ada, namun mau kita naikkan menjadi Perda,” ujar Imron.
Diungkapkan, sebenarnya tahun 2020, sudah ada inisiatif menjadikan Perbup KTR menjadi Perda. Namun saat itu ada kendala, sehingga tidak berjalan.
Bupati Imron meminta semua pihak, terutama DPRD, bisa memproses Perda ini dengan cepat. Ia menargetkan Mei tahun 2024 ini, Raperda tentang KTR sudah bisa diserahkan ke DPRD.
“Kalau bisa, Mei sudah diserahkan ke DPRD,” tukasnya.
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, M Lutfi menunggu pengajuan Perda KTR. DPRD siap memasukkan Raperda tersebut kepada slot prioritas.
“Yang penting ajukan saja dulu, nanti kita masukan ke slot prioritas,” kata Lutfi.
Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kementerian Kesehatan, dr. Benget Saragih menuturkan, urgensi dari disahkannya Perda KTR.
“Kalau Perda, yang melanggar kena sanksi, kalau Perbup tidak,” ujar Saragih.
Pengesahan Perda KTR, merupakan salah satu bentuk tanggungjawab pemerintah kepada masyarakat, untuk bisa menciptakan udara yang bersih.
Ia menjelaskan, ada tujuh lokasi yang nantinya harus bebas dari asap rokok. Antaranya fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, sarana transportasi, kantor dan tempat umum seperti restoran dan sejenisnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.