SUARA CIREBON – Menunaikan ibadah puasa Ramadan menjadi kewajiban untuk umat Islam. Tetapi apakah orang lanjut usia boleh tidak puasa, lalu bagaimana cara membayar puasanya?
Pengasuh Pesantren Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Cirebon (UMC), Dr Arief Hidayat Afendi SHI MAg menjelaskan, tentang orang yang lanjut usia, ijma’ ulama menetapkan bahwa orang lanjut usia boleh berbuka.
Tetapi, kata Arief Hidayat, jika dia berbuka, maka ada kewajiban lainnya yang harus ditunaikan, yaitu:
1. Imam Syaf i dan Iman Abu Hanifah berpendapat wajib membayar fidyah.
2. Imam Malik berpendapat tidak boleh membayar fidyah, namun disunahkan membayarnya.
Dijelaskan Arief Hidayat, ketentuan fidyah tersebut menurut informasi mayoritas ulama adalah satu mud untuk jatah sehari.
Sedangkan sebagian pendapat mengatakan cukup diperkirakan, misalnya beberapa ciduk tangan seperti yang pernah dilakukan oleh Anas.
Dipaparkan Arief Hidayat, sebab perbedaan pendapat karena ada perbedaan bacaan dalam ayat di atas, yakni dengan dibaca sebagai berikut:
“Dan wajib bagi orong yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah….”(Qs. Al Baqarah [2: 184).
Berdasar ayat tersebut, Arief Hidaya berpendapat bahwa orang lanjut usia termasuk orang yang tidak diberi beban kewajiban puasa seperti halnya dengan orang sakit yang terus-menerus sampai meninggal dunia.
“Adapun puasanya dibayar dengan fidyah. Ketentuan fidyah adalah satu mud untuk setiap hari yang ditinggalkan. Wallahu A’lam Bishawab,” jelasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.