SUARA CIREBON – Info Mudik. Musim arus mudik lebaran telah dimulai sejak Kamis, 4 April 2024 atau H-7. Pemudik yang akan melewati jalan tol wajib tahu kalau ada kebijakan ganjil genap.
Para pemudik, jangan lupa, Korlantas Polri telah memberlakukan kebijakan ganjil genap di ruas tol pada arus mudik lebaran 1444 Hijriah tahun 2024 ini.
Kebijakan ganjil genap berlaku sejak 0 kilometer (Km 0 ) di Kota Jakarta, sampai sejauh 414 km atau Km 414 di Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang.
Ganjil genap diberlakukan di sepanjang 414 km ruas Tol, antaranya :
- Jakarta – Cikampek
- Cipali
- Padaleunyi
- Cisumdawu
- Palimanan – Kanci
- Kanci – Pejagan
- Pejagan – Kalikangkung – Semarang
Kebijakan ganjil genap ini berlaku mulai H-7 lebaran. Akan diterapkan selama musim arus mudik maupun arus balik lebaran 144h tahun ini.
“Kebijakan ini untuk mengurangi kepadatan kendaraan di jalan tol. Berlaku selama arus lebaran, baik arus mudik maupun arus balik,” tutur Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan.
Tilang Menanti
Para pemudik wajib tahu kebijakan ganjil genap tersebut. Sebab bila ketahuan melanggar, nantinya Polri akan memberlakukan tilang.
Tilang bukan lantas mobil dicegat atau diberhentikan, tetapi nanti akan ada surat tilang dikirimkan ke rumah berdasarkan data mobil.
Korlantas Polri bekerjasaam dengan pengelola tol untuk memantau setiap kendaraan melalui CCTV yang tersebar di berbagai titik strategis di sepanjang ruas jalan tol Jakarta – Kalikangkung.
Sanksi atau denda tilang, akan dikirim Polri ke rumah setelah musim lebaran selesai.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.