Kapolres Cirebon Kota, AKBP Muhammad Rano Hadiyanto mengatakan, kedua pelaku beraksi dengan cara masuk melalui saluran air dan membobol pintu toko memakai alat las, kemudian mengambil puluhan perhiasan emas.
“Kami mengamankan barang bukti berupa puluhan perhiasan emas dan emas batangan seberat 3,7 kilogram dari kedua pelaku,” kata Kapolres Rano, saat gelar perkara di Mapolresta setempat, Selasa, 2 April 2024.
Menurut Kapolres, dari hasil pemeriksaan terungkap, kedua pelaku merencanakan aksi pencurian emas tersebut dengan matang. Keduanya bahkan dengan detail memetakan kondisi toko sehingga dapat dengan mudah masuk ke toko emas tersebut.
“Aksi pencurian emas ini didasari masalah ekonomi, sehingga mereka nekat merencanakan pencurian dan menggondol perhiasan dan emas batangan seberat 3,7 kilogram,” katanya.
Saat ini, lanjut Rano, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut,
“Para tersangka bakal menjalani proses hukum lebih lanjut, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tandasnya.
Sementara Kepala Satreskrim Polres Cirebon Kota AKP Anggi Eko Prasetyo menambahkan, salah seorang pelaku (IS) merupakan mantan karyawan toko emas tersebut. Sebagai mantan karyawan, IS mengetahui secara detail terkait lokasi maupun bentuk bangunan toko tersebut. Kedua pelaku kemudian melakukan pemetaan kondisi toko emas itu.
“Sebelum beraksi, tersangka sudah melakukan mapping bentuk toko. Dimana jalan masuk, tempat emas dan lainnya,” kata AKP Anggi Eko Prasetyo.
Sehingga, lanjut Anggi Eko, mereka dapat dengan leluasa mengambil perhiasan dan emas batangan yang disimpan pemilik toko.
“Yang bersangkutan memiliki niatan untuk melakukan tindak pidana dan direncanakan bersama salah satu rekannya. Kemudian masuk melalui saluran air,” jelasnya.
Anggi menambahkan dengan terbongkar kasus pencurian ini, maka masyarakat di Kota Cirebon diminta untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap segala potensi tindak pidana serta segera melaporkannya ke Polres Cirebon Kota.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku kami jerat dengan Pasal 363 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.