SUARA CIREBON – Anda ingin mengetahui tentang hukum itikaf dan amalan yang dilakukan ketika itikaf?
Lantas, apakah itikaf itu hanya boleh dilakukan di masjid tidak boleh yang lain? Dan apakah itikaf itu hanya boleh dilakukan di bulan Ramadan?
Pengasuh Pesantren Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Cirebon (UMC), Dr Arief Hidayat Afendi MAg menjelaskan, itikaf hukumnya sunah menurut syariat, namun akan menjadi wajib dengan nadzar.
Dijelaskan Arief Hidayat, dalam hal ini tidak ada perbedaan pendapat kecuali apa yang telah diriwayatkan dari Imam Malik, bahwa ia memakruhkan untuk melakukannya karena dikhawatirkan tidak bisa memenuhi syaratnya.
“Itikaf bisa dilakukan di bulan Ramadan maupun di luar bulan Ramadan, namun di dalam bulan Ramadan lebih sering dilakukan oleh kaum muslim terutama pada sepuluh terakhir, karena pada waktu itulah akhir itikaf Rasulullah SAW,” jelas Arief Hidayat.
Secara global, Arief Hidayat memaparkan, bahwa itikaf mengandung amalan khusus, di tempat khusus, pada waktu khusus, dengan syarat-syarat khusus dan dengan meninggalkan hal-hal yang khusus.
Adapun yang berhubungan dengan amalan khusus dalam itikaf, maka dalam hal ini ada dua pendapat ulama:
Pertama, ulama yang mengatakan bahwa amalan khusus tersebut adalah shalat, dzikir kepada Allah, membaca Al Quran dan amalan taqaruub semisalnya, sebagaimana yang dipegang oleh Ibnu Al Qasim.
Kedua, ulama lain mengatakan bahwa amalan khusus tersebut adalah semua amalan kebaikan dan ibadah yang berhubungan dengan akhirat, ini adalah madzhab Ibnu Wahab.
Menurut pendapat ini, maka orang yang beritikaf boleh saja menghadiri jenazah, menjenguk orang sakit serta belajar ilmu agama.
Sedangkan menurut madzhab yang pertama tidak boleh demikian, dan inilah (yang kedua) madzhab Ats-Tsauri, dan yang pertama adalah madzhab Syaf i dan Abu Hanifah.
Sebab perbedaan pendapat dikarenakan permasalahan ini tidak disebutkan dalam nash atau tidak ada batasan secara syari’at.
“Ulama yang memahami bahwa itikaf adalah menahan diri untuk hanya melakukan amal perbuatan khusus di masjid, mereka berpendapat orang yang beritikaf tidak boleh melakukan sesuatu kecuali shalat dan membaca Al Quran,” jelas Arief Hidayat.
Sedangkan ulama yang memahami bahwa itikaf adalah menahan diri untuk melaksanakan semua amalan-amalan ibadah yang berhubungan dengan akhirat, mereka berpendapat boleh melakukan ibadah selain shalat dan membaca Al Qur’an.
Dan diriwayatkan dari Ali RA bahwasanya ia berkata, “Siapa yang beri’tikaf hendaklah tidak berkata kotor dan tidak mencela, dan hendaklah ia menghadiri shalat jum’at dan pemakaman jenazah, kemudian jika ia memiliki suatu kebutuhan maka ia berwasiat kepada keluarganya dengan tetap berdiri dan tidak duduk.”
Sebagaimana disebutkan oleh Abdunazzaq. Dan telah diriwayatkan dari Aisyah apa yang menyelisihi pendapat di atas, yaitu, “Bahwa yang disunahkan bagi orang yang beri’tikaf adalah agar tidak menghadiri jenazah dan tidak menjenguk orang sakit.”
Sedangkan tentang tempat itikaf, para ulama berbeda pendapat:
Pertama, sebagian ulama berpendapat tidak boleh itikaf kecuali di tiga masjid, yakni Masjidil Haram, Masjidil Aqsha dan Masjid Nabawi, sebagaimana yang dikemukakan oleh Hudzaifah dan Sa’id bin Al Musayyib.
Kedua, sebagian ulama lain berpendapat bahwa itikaf boleh dilakukan di masjid mana saja, ini adalah pendapat Imam Syaf’i, Imam Abu Hanifah, Ats-Tsauri dan yang masyhur dari madzhab Maliki.
Ketiga, ada juga ulama yang berpendapat tidak boleh beritikaf kecuali di masjid yang di dalamnya dilakukan Salat Jumat, yaitu riwayat lbnu Abd Al Hakim dari Malik.
Namun, Arief Hidayat menegaskan, semuanya sepakat bahwa termasuk syarat itikaf adalah harus dilakukan di masjid.
Kecuali, lanjut Arief Hidayat, pendapat lbnu Lubabah yang menyatakan bahwa itikaf sah dilakukan di selain masjid, dan bahwa bersetubuh dengan istri hanya diharamkan bagi yang beritikaf di masjid.
“Sedangkan menurut Abu Hanifah bahwa wanita cukup beritikaf di tempat salat di rumahnya. Wallahu A’lam Bishawab,” tandasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.