Jumat, Desember 5, 2025
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Pilihan Redaksi
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Ngikik
  • Opini
  • Politik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
Home Ragam

Hukum Iktikaf dan Amalannya, Apakah Hanya Boleh di Masjid atau Bisa di Tempat Lain, Berikut Penjelasannya

Arif Rahman by Arif Rahman
Sabtu, 6 April 2024
in Ragam
Reading Time: 4 mins read
A A
Hukum Iktikaf dan Amalannya, Apakah Hanya Boleh di Masjid atau Bisa di Tempat Lain, Berikut Penjelasannya

Foto: Ilustrasi/Pixabay

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsAppShare on Telegram

SUARA CIREBON – Anda ingin mengetahui tentang hukum itikaf dan amalan yang dilakukan ketika itikaf?

Lantas, apakah itikaf itu hanya boleh dilakukan di masjid tidak boleh yang lain? Dan apakah itikaf itu hanya boleh dilakukan di bulan Ramadan?

Pengasuh Pesantren Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Cirebon (UMC), Dr Arief Hidayat Afendi MAg menjelaskan, itikaf hukumnya sunah menurut syariat, namun akan menjadi wajib dengan nadzar.

Dijelaskan Arief Hidayat, dalam hal ini tidak ada perbedaan pendapat kecuali apa yang telah diriwayatkan dari Imam Malik, bahwa ia memakruhkan untuk melakukannya karena dikhawatirkan tidak bisa memenuhi syaratnya.

“Itikaf bisa dilakukan di bulan Ramadan maupun di luar bulan Ramadan, namun di dalam bulan Ramadan lebih sering dilakukan oleh kaum muslim terutama pada sepuluh terakhir, karena pada waktu itulah akhir itikaf Rasulullah SAW,” jelas Arief Hidayat.

Secara global, Arief Hidayat memaparkan, bahwa itikaf mengandung amalan khusus, di tempat khusus, pada waktu khusus, dengan syarat-syarat khusus dan dengan meninggalkan hal-hal yang khusus.

Adapun yang berhubungan dengan amalan khusus dalam itikaf, maka dalam hal ini ada dua pendapat ulama:

Pertama, ulama yang mengatakan bahwa amalan khusus tersebut adalah shalat, dzikir kepada Allah, membaca Al Quran dan amalan taqaruub semisalnya, sebagaimana yang dipegang oleh Ibnu Al Qasim.

Kedua, ulama lain mengatakan bahwa amalan khusus tersebut adalah semua amalan kebaikan dan ibadah yang berhubungan dengan akhirat, ini adalah madzhab Ibnu Wahab.

Menurut pendapat ini, maka orang yang beritikaf boleh saja menghadiri jenazah, menjenguk orang sakit serta belajar ilmu agama.

Sedangkan menurut madzhab yang pertama tidak boleh demikian, dan inilah (yang kedua) madzhab Ats-Tsauri, dan yang pertama adalah madzhab Syaf i dan Abu Hanifah.

Sebab perbedaan pendapat dikarenakan permasalahan ini tidak disebutkan dalam nash atau tidak ada batasan secara syari’at.

“Ulama yang memahami bahwa itikaf adalah menahan diri untuk hanya melakukan amal perbuatan khusus di masjid, mereka berpendapat orang yang beritikaf tidak boleh melakukan sesuatu kecuali shalat dan membaca Al Quran,” jelas Arief Hidayat.

Sedangkan ulama yang memahami bahwa itikaf adalah menahan diri untuk melaksanakan semua amalan-amalan ibadah yang berhubungan dengan akhirat, mereka berpendapat boleh melakukan ibadah selain shalat dan membaca Al Qur’an.

Berita Terkait

Cara Mendidik Anak Sesuai Ajaran Islam, Simak 8 Penjelasan Ini

5 Keutamaan Sahur di Bulan Ramadan

Sabtu, 8 Maret 2025
10 Makanan Lezat yang Cocok di Perayaan Natal

Agar Puasa Lebih Berkah, Baca 3 Doa Ini Saat Sahur

Sabtu, 8 Maret 2025
Begini Alasan Jangan Mencintai Berlebihan dan Jangan Membenci Berlebihan

Hukum Puasa Tanpa Sahur, Sah atau Tidak?

Selasa, 4 Maret 2025
Lakukan Ini di Bulan Ramadan, Malaikat Jibril Akan Doakan Kita

4 Manfaat Sahur di Puasa Ramadan, Doa Malaikat hingga Sabda Rasulullah

Selasa, 4 Maret 2025

Dan diriwayatkan dari Ali RA bahwasanya ia berkata, “Siapa yang beri’tikaf hendaklah tidak berkata kotor dan tidak mencela, dan hendaklah ia menghadiri shalat jum’at dan pemakaman jenazah, kemudian jika ia memiliki suatu kebutuhan maka ia berwasiat kepada keluarganya dengan tetap berdiri dan tidak duduk.”

Sebagaimana disebutkan oleh Abdunazzaq. Dan telah diriwayatkan dari Aisyah apa yang menyelisihi pendapat di atas, yaitu, “Bahwa yang disunahkan bagi orang yang beri’tikaf adalah agar tidak menghadiri jenazah dan tidak menjenguk orang sakit.”

Sedangkan tentang tempat itikaf, para ulama berbeda pendapat:

Pertama, sebagian ulama berpendapat tidak boleh itikaf kecuali di tiga masjid, yakni Masjidil Haram, Masjidil Aqsha dan Masjid Nabawi, sebagaimana yang dikemukakan oleh Hudzaifah dan Sa’id bin Al Musayyib.

Kedua, sebagian ulama lain berpendapat bahwa itikaf boleh dilakukan di masjid mana saja, ini adalah pendapat Imam Syaf’i, Imam Abu Hanifah, Ats-Tsauri dan yang masyhur dari madzhab Maliki.

Ketiga, ada juga ulama yang berpendapat tidak boleh beritikaf kecuali di masjid yang di dalamnya dilakukan Salat Jumat, yaitu riwayat lbnu Abd Al Hakim dari Malik.

Namun, Arief Hidayat menegaskan, semuanya sepakat bahwa termasuk syarat itikaf adalah harus dilakukan di masjid.

Kecuali, lanjut Arief Hidayat, pendapat lbnu Lubabah yang menyatakan bahwa itikaf sah dilakukan di selain masjid, dan bahwa bersetubuh dengan istri hanya diharamkan bagi yang beritikaf di masjid.

“Sedangkan menurut Abu Hanifah bahwa wanita cukup beritikaf di tempat salat di rumahnya. Wallahu A’lam Bishawab,” tandasnya.***

Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.

Tags: Amalan ItikafHukum IktikafItikafMasjid
Arif Rahman

Arif Rahman

Berita Terkait

Cara Mendidik Anak Sesuai Ajaran Islam, Simak 8 Penjelasan Ini
Ragam

5 Keutamaan Sahur di Bulan Ramadan

by Rakisa
Sabtu, 8 Maret 2025
10 Makanan Lezat yang Cocok di Perayaan Natal
Ragam

Agar Puasa Lebih Berkah, Baca 3 Doa Ini Saat Sahur

by Rakisa
Sabtu, 8 Maret 2025
Begini Alasan Jangan Mencintai Berlebihan dan Jangan Membenci Berlebihan
Ragam

Hukum Puasa Tanpa Sahur, Sah atau Tidak?

by Rakisa
Selasa, 4 Maret 2025
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

Selasa, 17 Januari 2023
Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Jumat, 5 Mei 2023
Tempat Beli Durian di Majalengka, Panduan Lengkap, Lokasi, Harga, dan Varietas Unggulan

Tempat Beli Durian di Majalengka, Panduan Lengkap, Lokasi, Harga, dan Varietas Unggulan

Sabtu, 28 Desember 2024
Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Selasa, 24 Januari 2023

Forum OSIS Jabar Gelar FOJB X Reduction

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Jumat, 5 Desember 2025
Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Jumat, 5 Desember 2025
Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Jumat, 5 Desember 2025
Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Jumat, 5 Desember 2025
Currently Playing

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

00:03:19

MENGINTIP PRODUKSI BOTOK ROTI, LARIS MANIS SAAT RAMADAN, OMZET HITUNG SENDIRI...!!

00:09:53

TUKAR SAMPAH JADI EMAS DI BANK SAMPAH DEWI SRI CIREBON

00:12:45

PELUANG USAHA, BUKA TOKO BAKO TINGWEK, MODAL AWAL 700 RIBU, BISA BELI RUMAH 700 JUTA DAN UMROH

00:14:51

Tanam Mangrove untuk Cegah Abrasi, Penghasilan Meningkat hingga Rp.1 Milar dan Jadi Desa Wisata

00:08:44

HASILKAN PUNDI-PUNDI RUPIAH, NIAT AWAL LESTARIKAN BUDAYA CIREBON

00:07:00

AWALNYA COBA-COBA, KINI SUKSES TANAM SORGUM 2 HEKTAR DI LAHAN KURANG PRODUKTIF

00:08:51

Ikuti kami

Kategori

  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

Jaringan

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tems of Service
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Kontak

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.