SUARA CIREBON – Para pemudik mungkin tidak terlalu paham berapa sebenarnya rincian tarif tol di sepanjang jalan tol Trans Jawa, khususnya dari Km 0 Jakarta sampai ke Km 414 Kalikangkung, Semarang.
Jasa Marga sebelumnya, telah mengimbau para pemudik memastikan saldo di E Tol untuk yang hendak melalui Tol Trans Jawa khususnya rute Jakarta – Kalikangkung – Semarang, minimal Rp500 ribu.
Himbauan Jasa Marga sangat beralasan. Mengingat tarif tol dari Km 0 Jakarta sampai Km 414 Kalikangkung Semarang, jika diakumulasikan sebesar sekitar Rp500 ribu.
Dengan saldo E Tol Rp500 ribu, pemudik dipastikan aman jika ingin pulang kampung menyusuri jalan tol Trans Jawa dari Jakarta ke Kalikangkung, Semarang.
Seperti diketahui, perjalanan mudik lebaran dari Km 0 Jakarta hingga Km 414 Kalikangkung Semarang akan melewati 7 ruas tol yang menjadi bagian Tol Trans Jawa. Berikut rinciannya :
- Tol Japek (Jakarta-Cikampek)
- Tol Cipali (Cikampek-Palimanan)
- Tol Palimanan-Kanci (Cirebon)
- Tol Kanci-Pejagan
- Tol Pejagan-Pemalang
- Tol Pemalang-Batang
- Tol Batang-Kalikangkung (Semarang).
Rata-rata pemudik, menggunakan kendaraan dengan masuk kategori golongan I, meliputi jenis sedan, bus, pikap/truk kecil, dan bus.
Berikut rincian, daftar tarif tol Jakarta ke Kalikangkung Semarang serta panjang 7 ruas tol Trans Jawa :
- Jakarta-Cikampek (72 km): Rp27.000
- Cikampek-Paliaman (116,75 km): Rp119.000
- Palimanan-Kanci (26,3 km): Rp13.500
- Kanci-Pejagan (35 km): Rp29.500
- Pejagan-Pemalang (57,5 km): Rp66.000
- Pemalang-Batang (39,19 km): Rp47.500
- Batang-Semarang (75,6 km): Rp111.500
- Semarang ABC (dalam kota) (24 km): Rp5.000
Total: Rp419.000
Badan Pengatur Jalan Tol, kendaraan bermotor yang menggunakan jalan tol dikelompokkan menjadi 6 jenis golongan, antara lain :
- Golongan I : mobil sedan, jip, pick up atau truk kecil, dan bus.
- Golongan II : truk besar dengan dua gandar.
- Golongan III : truk besar dengan tiga gandar.
- Golongan IV : truk besar dengan empat gandar.
- Golongan V : truk besar dengan lima gandar.
- Golongan VI : kendaraan bermotor roda dua.
Penggolongan kendaraan diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) No. 370/KPTS/M/2007.
Nah, dengan adanya daftar tarif tol di 7 ruas tol Trans Jawa di atas, pemudik bisa memperoleh acuan berapa harus memiliki saldo di E Toll.
Selama arus mudik, semua transaksi di pintu atau gerbang tol, menggunakan transasksi elektronik atau E Tol.
Jadi, jika Anda ingin mudik, atau nanti arus balik, sudah harus memiliki pertimbangan berapa saldo E Tol agar perjalanan lebih lancar dan nyaman.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.