SUARA CIREBON – Para kuwu di Kabupaten Cirebon diminta untuk bersabar dalam menyikapi revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah disahkan DPRD, belum lama ini.
Pasalnya, turunan regulasi pascapengesahan revisi Undang-Undang (UU) Desa itu, yakni Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) hingga kini belum diterbitkan.
Sehingga, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon belum dapat menyusun rancangan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi turunan dari UU Desa tersebut.
Hal itu dikemukakan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan, usai menghadiri pembekalan para kuwu se-Kabupaten Cirebon, Kamis, 18 April 2024.
“Boro-boro membuat rancangan Perbup, kami kan masih menunggu PP dan Permendagri yang mengatur (UU Desa, red) itu,” ujar Nanan Abdul Manan.
Menurut Nanan, dasar menyusun atau membuat regulasi daerah baik Perda maupun Perbup ialah setelah ada PP atau Permendagri. Ketika tahapan di tingkat pusat tersebut belum selesai, pihaknya tidak mau berspekulasi untuk menyusun regulasi di tingkat daerah.
“Makanya tidak berani spekulasi itu, kita tetap taat terhadap regulasi turunan dari UU,” terangnya.
Nanan mengatakan, Pemkab Cirebon tetap menunggu regulasi turunan dari UU Desa yang sebelumnya sudah disahkan oleh DPR RI tersebut.
Nantinya, lanjut Nanan, PP atau Permendagri tersebut akan menjadi dasar Pemerintah Kabupaten Cirebon untuk menindaklanjuti regulasi melalui Perda atau Perbup yang mengatur tentang perubahan-perubahan yang ada di UU tersebut.
“Jadi saran kami, rekan-rekan kuwu harus bersabar menunggu turunnya regulasi dari pusat sebagai regulasi turunan atau lanjutan dari regulasi tersebut,” tandasnya.
Seperti diketahui, revisi UU Desa Nomor 6 tahun 2014 yang telah disahkan oleh DPR RI beberapa waktu lalu, menjadi angin segar bagi para kuwu di Kabupaten Cirebon.
Sebab selain ada penambahan masa jabatan kuwu menjadi 8 tahun, dalam UU tersebut ada beberapa poin lain yang menjadi angin segar para kuwu. Di antaranya, kesejahteraan perangkat desa dan kuwu, kesejahteraan untuk purnatugas kuwu, BPJS ketenagakerjaan, BPJS kesehatan dan kenaikan anggaran dana desa dari APBN sekitar 15 persen.
Disahkannya UU Desa tersebut disambut gembira Ketua FKKC Kabupaten Cirebon, Muali. Pasalnya, pengesahan UU tersebut merupakan buah dari hasil perjuangan para kepala desa (kuwu, red) seluruh Indonesia yang terus mendesak agar UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa direvisi.
“Alhamdulillah perjuangan meminta revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa berbuah manis. DPR RI telah mengesahkan apa yang menjadi tuntutan para kepala desa,” kata Muali.
Setelah disahkan oleh DPR RI, menurut Muali, tahapan selanjutnya adalah menunggu ditandatangani oleh Presiden untuk segera menjadi lembar negara. “Jeda waktu pascadisahkan paling lambat itu 30 hari, jadi kemungkinan setelah Idulfitri sudah di tandatangani oleh Presiden,” jelasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.