SUARA CIREBON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon akan segera membuka pendaftaran untuk Badan Ad hoc Pilkada serentak 2024.
Badan ad hoc untuk pilkada terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Kurnia Puspawati mengatakan, pendaftaran calon anggota badan ad hoc Pilkada 2024 dilakukan melalui rekrutmen terbuka.
Hal itu dilakukan berdasarkan SK KPU Nomor 476 tahun 2024 tentang Metode Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024. Rekrutmen terbuka akan mulai dilaksanakan pada 23 April 2024.
“Seleksi terbuka untuk PPK dan PPS akan dimulai pada 23 April nanti. Tahapannya dimulai dari sosialisasi dan penerimaan berkas. Seleksi akan dilaksanakan dengan cara ujian tertulis bagi calon badan ad hoc,” ujar Esya, Kamis, 18 April 2024.
Menurut Esya, kebutuhan untuk badan ad hoc Pilkada di Kabupaten Cirebon sebanyak 672 untuk PPK dan 1.272 untuk PPS.
Esya mempersilakan mantan anggota PPK pada Pemilu 2024 lalu, untuk mengikuti seleksi terbuka tersebut.
“Mantan anggota PPK pada Pemilu 2024 lalu dipersilakan mengikuti seleksi badan ad hoc, namun ada satu poin syarat yang harus disertakan, yakni rekomendasi dari pimpinan KPU. Kalau rekomendasi dari pimpinan KPU baik, maka bisa mengikuti proses selanjutnya. Namun sebaliknya, kalau rekomendasinya tidak baik, kecil kemungkinannya untuk menjadi anggota PPK lagi,” tegasnya.
Ia menjelaskan, badan ad hoc pilkada memiliki masa kerja sekitar 8 bulan. Terhitung mulai dari pelantikan hingga selesai pelaksanaan Pilkada 2024.
“8 bulan dimulai dari Mei 2024 hingga Januari 2025. Karena kalau melihat dari SK KPU pelantikan badan ad hoc akan dilaksanakan pada 16 Mei 2024 untuk PPK, dan 26 Mei 2024 untuk PPS,” terangnya.
Esya pun mengajak seluruh putra terbaik Kabupaten Cirebon untuk terlibat dalam pelaksanaan Pilkada 2024 dengan turut serta menjadi penyelanggara pilkada.
“Kesuksesan Pilkada 2024 bukan menjadi kewenangan KPU saja, namun menjadi tanggung jawab seluruh warga Kabupaten Cirebon,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mulai membentuk badan ad hoc pilkada. Hal itu sebagai tindak lanjut atas peluncuran tahapan penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, D. I. Yogyakarta, Ahad 31 Maret 2024 malam silam.
Pembentukan badan ad hoc Pilkada itu berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024. Jadwal pembentukan badan ad hoc untuk pilkada yang terdiri dari PPK, PPS dan KPPS akan diselenggarakan pada Rabu, 17 April 2024 sampai Selasa, 5 November 2024.
Sementara jadwal pembentukan badan ad hoc pengawasan Pilkada 2024 yang terdiri dari panitia pengawas (Panwaslu) kecamatan, panitia pengawas lapangan (PPL) dan pengawas tempat pemungutan suara (TPS) akan diselenggarakan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.