SUARA CIREBON – Tim Saber Pungli Polresta Cirebon menyambangi sejumlah pasar seperti Pasar Batik Trusmi, Pasar Pasalaran, Pasar Kue Weru dan tempat keramaian lainnya, Kamis, 18 April 2024.
Kedatangan tim ke sejumlah titik tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Saber Pungli Polresta Cirebon yang juga Wakapolresta Cirebon, AKBP Dedy Darmawansyah.
Tujuannya, untuk melakukan kroscek atas aduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana pungli, baik retribusi parkir maupun retribusi pasar di tiga pasar tradisional tersebut.
Ketua Tim Saber Pungli Polresta Cirebon, AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, pihaknya melakukan pengecekan besaran retribusi pasar kepada para pedagang dan petugas parkir di tiga pasar tersebut.
Hasilnya, Tim Saber Pungli menemukan adanya kejanggalan di Pasar Batik Trusmi, Kecamatan Weru. Dimana, hasil retribusinya disetorkan kepada perusahaan yang berdomisili di luar Kabupaten Cirebon.
“Di Pasar Batik tadi disetorkan kepada perusahaan. Tapi perusahaannya di luar wilayah Kabupaten. Untuk selanjutnya, nanti dari Reskrim akan melakukan pendalaman,” kata Dedy.
Sementara, hasil pengecekan retribusi parkir di Pasar Pasalaran dan Pasar Kue diketahui ada yang memberikan nominal lebih namun tanpa ada paksaan. Untuk jenis kendaraan roda dua atau sepeda motor, tarif parkir dipatok Rp2.000, sedangkan tarif parkir roda empat Rp4.000.
“Tadi kita tanya, ada yang memberikan Rp5.000 sampai lebih dari Rp5.000, tapi mereka itu tidak ada paksaan,” paparnya.
Selain ke sejumlah tempat tersebut, pihaknya juga telah melakukan pengecekan ke sejumlah tempat wisata yang diduga melakukan tindak pidana pungli tarif parkir.
“Kami sudah melakukan penindakan ke tempat wisata. Kami sudah buat pernyataan untuk yang bersangkutan agar tidak mengulangi lagi,” kata Dedy.
Selain itu, pihaknya juga sudah menyurati Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon dalam hal ini pihak Inspektorat untuk melakukan evaluasi tentang parkir yang ada tempat wisata.
Dedy mengatakan, kegiatan tersebut rutin dilakukan setiap satu bulan sekali untuk memastikan tidak ada pungli di tempat-tempat tersebut.
Bahkan, ia juga sudah memerintahkan kepada Polsek Jajaran Polresta Cirebon untuk bergerak bersama-sama secara serentak memberantas pungli di semua wilayah Kabupaten Cirebon.
Ia mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkannya ke Tim Saber Pungli jika melihat atau merasakan langsung adanya dugaan tindak pidana pungli ke nomor whatsapp 08112497497.
“Kami juga melakukan sosialisasi nomor dumas jika masyarakat mengetahui adanya pungli ke nomor 08112497497 atau ke operator aduan masyarakat di 110,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.