SUARA CIREBON – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan resmi melelang mobil jeep Wrangler Rubicon milik Mario Dandy Satriyono.
Pada Kamis 19 April 2024, melalui akun Instagramnya di @kejari_jakarta_sekatan, Kejari Jaksel meng up load surat lelang terkait mobil Rubicon Mario Dandy.
Dalam surat tersebut tertera harga limit Rubicon Mario Dandy dilelang sebesar Rp 809 juta, lengkap dengan spesifikasi nomer mesin dan rangka serta type mobil tersebut.
“Satu unit mobil Rubicon Wrangler 3,6 at Jeep L.C. HDTP nomor polisi B 82571 PBP tahun 2013 warna hitam No. Rangka 1C4HJWJGODL597380 dan No. Mesin DL597380,” demikian bunyi tulisan dalam surat lelang untuk Rubicon Mario Dandy tersebut.
Tertulis juga peserta lelang wajib menyetorkan uang sebesar Rp 242.790.000, untuk uang jaminan ke negera ketika mengikuti lelang Rubicon tersebut.
Proses pelelangan dilakukan melalui aplikasi pada Jumat 19 April 2024.
Untuk harga baru dari mobil Rubicon Mario Dandy sekitar 1.7 miliar. Sdangkan harga second untuk mobil Rubicon tahun 2013 sekitar Rp 800 jutaan.
Mario Dandy merupakan anak pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo. Kehidupan Mario Dandy sempat viral. Terungkap ternyata ayah Mario Dandy melalukan korupsi uang pajak.
Mario Dandy divonis hukuman 12 tahun penjara. Ia wajib membayar ganti rugi sebesar Rp25 miliar.
Mario dinyatakan sudah melakukan penganiayaan berat pada David Ozora pada 20 Februari 2023.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.