SUARA CIREBON – Perempuan yang masih berusia 16 tahun terjaring razia lantaran kedapatan di kamar hotel di Cirebon bersama dua laki-laki bukan muhrim.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon menggelar razia penyakit masyarakat (pekat) di sejumlah tempat kos dan hotel melati yang ada di kawasan Jalan Tuparev, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Senin, 22 April 2024 malam hingga Selasa, 23 April 2024 dini hari.
Razia pelaku tindak asusila menyasar tempat kos, OYO, dan hotel di wilayah tersebut yang kerap dijadikan sebagai tempat mesum.
Kasat Pol PP Kabupaten Cirebon, Imam Ustadi melalui Kasi Operasi dan Pengendalian (Opdal), Wisma Wijaya, mengatakan, pihaknya banyak menerima laporan dari masyarakat terkait maraknya tempat kos yang dijadikan tempat mesum oleh pasangan bukan suami istri di wilayah tersebut.
Selain dari masyarakat yang keberatan dengan keberadaan kos-kosan yang dijadikan tempat mesum, menurut Wisma, Satpol PP juga mendapat laporan dari RT dan RW setempat.
“Mereka merasa keberatan dengan adanya kosan dan hotel melati yang digunakan untuk hal negatif,” ujar Wisma Wijaya, Selasa, 23 April 2024.
Menurut Wisma Wijaya, setelah memastikan ada sembilan titik tempat kos dan hotel melati yang dijadikan tempat mesum, anggota Satpol PP didampingi DenPom, RT/RW setempat, dan pegawai Disdukcapil menyisir tempat-tempat tersebut.
Hasilnya, sebanyak 19 orang atau 9 pasang bukan suami istri berhasil diamankan. Bahkan, dari jumlah pasangan yang diamankan, terdapat seorang perempuan yang kedapatan bersama dengan dua laki-laki saat melakukan perbuatan diduga mesum tersebut.
“Perempuannya masih di bawah umur, usia sekitar 16 tahun kedapatan dalam satu kamar bersama dua laki-laki. Dari ciri-ciri mereka, ketiganya anak punk, berasal dari wilayah timur Kabupaten Cirebon,” kata Wisma.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan pasangan nikah siri yang dibuktikan dengan surat pernyataan sudah menikah secara siri. Kendati demikian, mereka tetap dibawa ke Kantor Satpol PP untuk dilakukan pembinaan.
“Totalnya ada 19 orang yang kita amankan. Mobil yang kita bawa sampai terisi penuh,” terangnya.
Dari hasil dari pendataan dan pemeriksaan, lanjut Wisma, pasangan yang terjaring razia rata-rata berusia 20 tahun sampai 30 tahun. Mereka juga tercatat baru pertama kali diamankan oleh petugas Satpol PP Kabupaten Cirebon.
“Kita berikan pembinaan kepada mereka, rata-rata baru satu kali. Kalau ketemu lagi, dan diamankan lagi, akan kita proses sesuai dengan hukum berlaku, sesuai Perda,” tandasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.