SUARA CIREBON – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cirebon akan melakukan evaluasi kinerja Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Cirebon yang bertugas pada Pemilu 2024.
Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Kabupaten Cirebon, Abdul Kholik, mengatakan evaluasi kinerja panwascam dilakukan selama lima hari, Selasa hingga Sabtu, 23-27 April 2024.
Selain evaluasi kinerja panwascam, pihaknya juga akan segera melakukan rekruitmen tim ad hoc untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Menurut Kholik, evaluasi dan rekruitmen dilakukan berdasarkan surat keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
“Berdasarkan SK Ketua Bawaslu RI tersebut ada dua tahap pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pilkada 2024, yakni evaluasi kinerja bagi existing panwascam dan rekrutmen terbuka. Adapun sekarang yang sedang berjalan adalah tahapan evaluasi kinerja bagi existing, memasuki tahap penerimaan berkas yang dimulai dari 23-27 April 2024,” ujar Kholik, Rabu, 24 April 2024.
Kholik menjelaskan, setelah penerimaan berkas, maka tahapan selanjutnya adalah pelaksanaan evaluasi kinerja oleh Bawaslu Kabupaten Cirebon kepada panwascam existing. Pada saat evaluasi kinerja ini, existing harus memenuhi ambang batas penilaian yang telah ditentukan.
“Jika tidak memenuhi ambang batas penilaian, maka anggota Panwascam existing tersebut dipastikan tidak bisa menjadi Panwascam pada saat pelaksanaan Pilkada 2024,” katanya.
Selain melakukan evaluasi kinerja untuk panwascam existing, menurut Kholik, Bawaslu Kabupaten Cirebon juga akan melakukan rekrutment terbuka. Rekrutmen terbuka ini untuk memenuhi kebutuhan panwascam.
“Jika dari hasil penilaian evaluasi kinerja ada yang tidak lolos, maka akan dilakukan rekrutmen terbuka. Termasuk untuk mengisi kekosongan yang sekarang sudah mengundurkan diri,” tegasnya.
Menurutnya, ada perbedaan persyaratan antara panwascam yang sudah ada (existing) dengan pendaftaran baru, khususnya bagi ASN dan P3K. Untuk ASN dan P3K, selain mendapatkan surat izin dari pejabat berwenang, juga harus menyerahkan surat pengunduran diri sementara (cuti) sebagai ASN atau P3K.
“Calon panwascam rekruitmen terbuka yang berstatus ASN atau P3K harus menyertakan surat pengunduran diri sementara,” jelasnya.
Kholik menambahkan, rekruitmen calon anggota Panwascam untuk Pilkada, akan dimulai dari tanggal 3-4 Mei 2024. Setelah memenuhi syarat administrasi, pendaftar akan mengikuti beberapa seleksi seperti tes tertulis dan wawancara.
“Dengan adanya evaluasi kinerja untuk Panwascam existing dan juga perekrutan baru ini kami berharap Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan 2024 di Kabupaten Cirebon dapat lebih optimal mengawal demokrasi khususnya Pilkada,” tutupnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.