SUARA CIREBON – Forum Kuwu Kabupaten Cirebon (FKKC) sepakat mengambil posisi netral pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 yang akan digelar, pada bulan November mendatang.
Hal itu dikemukakan Kuwu Rawaurip yang juga ketua FKKC Kecamatan Pangeran, Rochmannur, usai mengikuti kegiatan Binwil 10 program PKK di Desa Pengarengan, Kecamatan Pangenan, Rabu, 24 April 2024.
Menurut Rochmannur, dari hasil safari pengurus FKKC ke FKKC kecamatan disepakati sejumlah poin penting, salah satunya keputusan untuk mengambil posisi netral pada Pilkada 2024.
“Dalam pelaksanaan Pilkada mendatang, FKKC memutuskan mengambil sikap netral untuk menjaga integritas dan marwah kuwu,” kata Rochmannur.
Rochmannur menjelaskan, sikap netral FKKC dalam pelaksanaan pilkada, bukan berarti kuwu tidak peduli terhadap siapa yang nanti akan menjadi pimpinan di Kabupaten Cirebon. Menurut dia, FKKC akan merangkul semua pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Cirebon untuk melakukan MoU.
“Isi MoU tersebut di antaranya adalah, dimasa kepemimpinan bupati terpilih mendatang, FKKC meminta agar anggaran dana desa (ADD) yang selama ini hanya 10 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) APBD Kabupaten Cirebon, agar kedepannya dinaikkan menjadi 20 persen dari DAU dan DBH,” ujarnya.
Dengan MoU tersebut, FKKC berharap, siapapun yang terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Cirebon hasil Pilkada 2024, mampu memperjuangkan pemerintahan desa.
“Memperjuangkan pemerintahan desa itu salah satunya dengan meningkatkan anggaran ADD yang selama ini hanya 10 persen menjadi 20 persen dari DAU dan DBH,” ungkapnya.
Rochmannur mengatakan, poin lainnya yang dinilai penting adalah tindak lanjut dari revisi Undang-Undang Desa yang sudah diketok palu oleh DPR RI.
“FKKC berharap ketika telah keluar Peraturan Pemerintah atau Peraturan Kementerian Dalam Negeri, maka Bupati Cirebon agar secepatnya melakukan langkah dengan segera menerbitkan SK penambahan masa jabatan kuwu yang awalnya 6 tahun menjadi 8 tahun,” katanya.
Hal itu, menurut dia, dilakukan sebagai penghargaan kepada para kuwu yang telah melakukan perjuangan untuk adanya revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang salah satu poinnya terkait masa jabatan kuwu.
“FKKC meminta agar ketika peraturan turunan atas perubahan Undang-Undang Desa yang sudah diketok palu, ketika peraturan Kemendagri turun, Bupati Cirebon untuk segera membuatkan SK perpanjangan jabatan kuwu. Ini dilakukan sebagai apresiasi terhadap para kuwu yang telah memperjuangkan revisi Undang-Undang Desa tersebut,” tandasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.