SUARA CIREBON – Pemkab Cirebon rugi miliaran rupiah gegara NIK puluhan ribu orang yang sudah meninggal tetapi masih terdata dan harus bayar iuran BPJS Kesehatan.
Puluhan ribu Nomor Induk Kependudukan (NIK) orang yang sudah meninggal dunia tercatat masih aktif di dalam sistem.
Akibatnya, selama ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon masih memberikan kewajiban layanan seperti BPJS Kesehatan, Bansos dan bantuan tertentu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon, Hilmi Rivai, mengatakan, NIK warga yang sudah meninggal dunia namun masih aktif berjumlah sekitar 51.000.
Jumlah tersebut dinilai sangat spektakuler, sehingga perlu dilakukan pendataan akta kematian, karena hal tersebut menyangkut data kependudukan.
“Perlu dilakukan pendataan akta kematian yang lebih akurat lagi, karena ini menyangkut data kependudukan,” kata Hilmi, saat acara sosialisasi kendaraan keliling layanan (Kelingan) Disdukcapil di kantor dinas setempat, Kamis, 25 April 2024.
Menurut Hilmi, dengan adanya ribuan warga yang sudah meninggal dan tidak tercatat di akta kematian, Pemkab Cirebon mengalami kerugian yang cukup besar.
Berdasarkan catatan dari Bapelitbangda, jumlah kerugian kotor negara mencapai sekira Rp25 miliar per tahun. Nilai kerugian tersebut, jika digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur seperti jembatan dan lainnya, akan lebih bermanfaat bagi masyarakat.
Karena itu, melalui program Kelingan Disdukcapil ini, angka tersebut harus dikikis habis agar tercatat di akta kematian.
“Tapi kalau tidak ada kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan kematian ini, nanti akan kita akan eksekusi,” ucap Hilmi.
Ia mengatakan, Pemerintah Kabupaten Cirebon memang harus memberikan kemudahan pelayanan tentang kependudukan dan harus dekat dengan masyarakat.
Kedepan, Disdukcapil dan Bapelitbangda harus bisa mewujudkan layanan kependudukan di tingkat desa dan kecamatan. Bahkan bisa diakses via digital dengan gawai.
“Program Kelingan Disdukcapil ini program jemput bola, karena kesadaran masyarakat yang belum optimal, sehingga Kadisdukcapil melalui program Kelingan ini terjun ke masyarakat,” kata dia.
Selain memberikan pelayanan kependudukan, menurutnya, Disdukcapil juga harus memberikan sosialisasi dan pemahaman bahwa dokumen kependudukan sangat penting untuk layanan pendidikan, kesehatan, sosial, dan layanan publik lain.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kabupaten Cirebon, Iman Supriadi mengatakan, jumlah warga meninggal dunia namun belum membuat akta kelahiran, pada akhir tahun 2023 kurang lebih 51 ribu. Kondisi tersebut membuat puluhan ribu NIK warga tersebut masih aktif atau masih terdaftar di sistem.
“Untuk awal tahun hingga bulan April 2024 ini sudah mengalami penurunan, tinggal 40 ribu yang statusnya meninggal tetapi NIK-nya masih aktif,” kata Iman.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.