SUARA CIREBON – Pemerintah Kabupaten Cirebon bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cirebon membagikan sertifikat tanah kepada sejumlah warga di Kecamatan Ciwaringin, beberapa hari lalu.
Ada 542 sertifikat yang dibagikan di lima desa di Kecamatan Ciwaringin, yakni Desa Beringin, Desa Babakan, Desa Ciwaringin, Desa Budur dan Desa Gintungranjeng.
Ratusan sertifikat gratis yang diberikan kepada masyarakat tersebut merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Hari Jadi ke-542 Kabupaten Cirebon.
Wakil Bupati Cirebon, Hj Wahyu Tjiptaningsih mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Cirebon, menargetkan sebanyak 40.000 bidang tanah milik warga bisa tersertifikasi pada Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2024.
Ia optimistis target itu bisa terealisasi dalam waktu dekat, karena Kantor Pertanahan setempat sudah gencar melakukan sosialisasi agar warga segera mendaftarkan tanahnya melalui program tersebut.
“Kantor Pertanahan Kabupaten Cirebon telah bekerja keras untuk menyukseskan program PTSL 2024 ini, sehingga dapat selesai dalam waktu yang cepat,” kata Ayu –sapaan akrab Wahyu Tjiptaningsih, Senin, 29 April 2024.
Ayu menyampaikan berdasarkan data saat ini, jumlah bidang tanah di Kabupaten Cirebon yang sudah tersertifikasi dalam program PTSL tercatat sekitar 61,39 persen.
Jika dirinci, kata dia, maka sejak 2017 sampai April 2024 terdapat 635.958 bidang tanah milik masyarakat yang mengantongi sertifikat dan memiliki legalitas hukum tetap.
“Jumlah keseluruhannya itu ada 1.035.850 bidang tanah, namun baru 16,39 persen yang terdaftar dalam program PTSL,” ujarnya.
Menurut dia, dengan adanya program PTSL maka tanah milik warga yang sudah bersertifikat bisa terhindar dari sengketa karena legalitasnya diakui.
Ia juga menyebut pendaftaran tanah pada program itu, bisa menjadi solusi bagi warga yang ingin mengamankan aset tanahnya supaya aman dan tidak dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab.
“Program PTSL ini diharapkan mampu mencegah adanya potensi terjadinya konflik pertanahan di tengah masyarakat,” kata dia.
Ayu mengharapkan masyarakat bisa berpartisipasi dengan mendaftarkan kepemilikan tanah ke Kantor Pertanahan Kabupaten Cirebon, untuk kelancaran pelaksanaan PTSL.
Apalagi, Program PTSL merupakan salah satu dari strategi pemerintah dalam kepastian untuk mencapai perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah.
“Beberapa waktu lalu, kami sudah membagikan 542 sertifikat di lima desa di Kecamatan Ciwaringin. Ratusan sertifikat ini diberikan gratis kepada masyarakat,” ucap dia.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.