SUARA CIREBON – Jumlah pendaftar badan ad hoc pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 untuk calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), pada hari terakhir penyerahan formulir pendaftaran, di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon, terpantau membludak, Senin, 29 April 2024.
Meski keterpenuhan jumlah pendaftar secara total belum diketahui, karena masih tersisa waktu beberapa jam (hingga pukul 23.59 WIB), namun di laman media sosial Instagram @kpukabupatencirebon tertulis: Ditunggu hari ini berkas fisik lamaran anggota PPK ke KPU Kabupaten Cirebon, paling lambat tanggal 29 April 2024, sampai dengan 23.59 WIB (Tidak Ada Perpanjangan Waktu).
Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati disampaikan Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Cirebon, Masyhuri Abdul Wahid mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan apakah pendaftaran PPK akan diperpanjang atau tidak.
KPU Kabupaten Cirebon, menurut Masyhuri, telah memberikan kesempatan kepada masyarakat yang ingin terlibat aktif dalam Pilkada 2024 untuk mendaftarkan diri sebagai PPK sejak 23 April hingga 29 April 2024.
“Berdasarkan aturan, perpanjangan pendaftaran dilaksanakan jika jumlah pendaftar belum memenuhi ketentuan minimal. Jika hal itu terjadi, KPU akan membuka kembali pendaftaran (memperpanjang, red) selama tiga hari,” kata Uyi –sapaan akrab Masyhuri Abdul Wahid, Senin, 29 April 2024.
Uyi mengatakan, berdasarkan data, hingga sehari jelang penutupan, jumlah pendaftar badan ad hoc pilkada tingkat kecamatan itu telah mencapai 567 orang.
“Hingga hari Minggu (28 April 2024), jumlah pendaftar tercatat ada sekitar 566 orang, dengan rincian laki-laki sebanyak 430 dan perempuan sebanyak 137. Jumlah ini belum ditambah dengan yang mendaftar pada hari ini,” ujar pria.
Menurut Uyi, pendaftaran badan ad hoc Pilkada 2024 dilakukan secara online melalui Sistem Administrasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) serta dituntaskan dengan penyerahan berkas fisik.
Uyi menegaskan, tidak ada perbedaan persyaratan administratif antara pendaftar baru dengan pendaftar yang merupakan mantan anggota PPK Pemilu 2024.
“Yang berbeda hanyalah pembuatan akun SIAKBA. Untuk warga yang pernah mendaftar anggota KPU maupun badan ad hoc lewat SIAKBA, tinggal log in. Sementara pendaftar baru harus membuat akun dulu di SIAKBA. Jika sudah punya akun dan lupa password, nanti akan kami bantu lewat helpdesk di kantor KPU selama masa pendaftaran,” terangnya.
Uyi mengingatkan pendaftaran untuk lebih memperhatikan persyaratan menjadi badan ad hoc pilkada, terutama surat keterangan sehat. Pasalnya ada beberapa pendaftar yang salah mencantumkan surat keterangan sehat tersebut.
“Ada 3 komponen penting dalam surat keterangan sehat itu, yakni hasil tensi, kolesterol dan gula darah. Kalau tidak ada ketiga komponen dalam surat keterangan sehat maka tidak bisa dilakukan upload ke aplikasi Siakba,” katanya.
Ia menegaskan, tidak ada keharusan surat keterangan sehat tersebut dikeluarkan oleh instansi pemerintah. Pihaknya memperbolehkan pendaftar untuk mendapatkan surat keterangan dari tempat kesehatan lain seperti klinik. Namun dipastikan tiga komponen itu dicantumkan pada surat keterangan sehat.
“Kami juga memahami kalau jam kerja di puskesmas kan terbatas untuk surat keterangan sehat ini. Jadi kami tidak membatasi harus di puskesmas, melainkan di klinik juga boleh,” katanya.
Selain itu, Uyi juga mengingatkan pendaftaran untuk lebih memperhatikan lagi formulir-formulir yang harus diunggah ke aplikasi Siakba. Pihaknya masih menemukan pendaftar yang tidak sesuai dengan formulir pendaftaran yang sudah disediakan.
“Contohnya daftar riwayat hidup yang formatnya sudah disediakan, namun yang dibuat oleh pendaftar seperti melamar pekerjaan. Jadi untuk surat pendaftaran, daftar riwayat hidup dan surat pernyataan harus sesuai dengan formulir pendaftaran,” tegasnya.
Persyaratan lain untuk pendaftar antara lain usia minimal 17 tahun, pendidikan minimal SLTA, tidak menjadi anggota parpol atau tidak lagi menjadi anggota parpol paling singkat 5 tahun.
Selanjutnya tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memeroleh kekuatan hukum tetap karena tindak pidana yang diancam penjara 5 tahun atau lebih.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.