SUARA CIREBON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon membuka pendaftaran calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, Kamis, 2 Mei 2024.
Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati yang disampaikan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Masyhuri Abdul Wahid, mengatakan, masa pendaftaran penyelenggara Pilkada serentak 2024 tingkat desa/kelurahan tersebut, akan dibuka hingga tanggal 8 Mei mendatang.
Mashuri mengatakan, tahap pendaftaran calon anggota PPS beririsan dengan seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang merupakan satu rangkaian dalam tahap Pilkada Serentak 2024 yaitu pembentukan badan ad hoc.
“Berdasarkan jadwal yang ditetapkan oleh KPU RI, seleksi PPS dimulai pada saat rekruitmen untuk PPK masih berjalan. Dengan demikian, bagi masyarakat yang sudah mendaftar PPK bisa sekaligus mendaftar di PPS juga,” ujar Uyi –sapaan akrab Masyhuri Abdul Wahid, kepada awak media, Kamis, 2 Mei 2024.
Menurut Mashuri, pendaftaran calon anggota PPS dilakukan secara online melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).
Ia menyebut, persyaratan calon anggota PPS pun masih sama dengan calon PPK, di antara lain usia minimal 17 tahun, pendidikan minimal SLTA atau sederajat, sehat jasmani rohani, serta tidak menjadi anggota partai politik setidaknya 5 tahun terakhir.
“Agar para calon PPS memperhatikan kelengkapan administrasi. Pertama, posisi desa PPS yang akan diisi harus sesuai dengan KTP elektronik, jadi tidak bisa memakai surat keterangan domisili manakala berbeda dengan KTP,” kata Uyi.
Berikutnya, lanjut Uyi, surat keterangan sehat yang memuat hasil pemeriksaan tensi, gula darah dan kolesterol, calon PPS wajib membuat yang baru. Jika sudah membuat surat kesehatan untuk persyaratan PPK, maka wajib membuat lagi yang baru.
“Karena kami hanya menerima surat kesehatan asli bukan hasil print out scan atau fotokopi. KPU sudah minta keringanan biaya kepada seluruh Puskesmas melaui Pemkab Cirebon dan sudah diturunkan dengan biaya hanya Rp40 ribu,” terangnya.
Uyi menjelaskan, untuk format surat pernyataan, surat lamaran dan daftar riwayat hidup (DRH) wajib dibuat seperti format baku yang tercantum dalam pengumuman resmi atau template SIAKBA.
Menurutnya, berkaca pada pendaftaran calon PPK kemarin, banyak pelamar yang membuat format dan ketentuan yang tidak sesuai.
“Silakan baca dengan teliti petunjuk dan isi sesuai pengumuman resmi. Jika masih bingung atau ragu-ragu, bisa menghubungi kontak helpdesk di nomor whatsapp 0822-9536-0831 atau datang langsung ke kantor KPU di Kelurahan Kenanga, Sumber,” ujarnya.
Seperti diketahui, sebanyak 1.664 orang yang telah mendaftar calon anggota PPK melalui aplikasi SIAKBA. Namun dari jumlah 1.664 pendaftar yang sudah mengunggah persyaratan di SIAKBA tersebut, baru 989 orang yang menyerahkan berkas fisik ke kantor KPU.
Uyi menduga, selisih yang cukup besar kemungkinan karena banyak pendaftar di SIAKBA yang tidak menuntaskan proses unggah (upload) data.
Ia menegaskan, untuk pendaftar yang sudah menyelesaikan proses di SIAKBA secara tuntas, masih bisa menyerahkan berkas fisik sampai dengan sebelum pelaksanaan tes tertulis jika sudah dinyatakan lulus penelitian administrasi.
“Tes tertulis dengan metode CAT akan dilaksanakan pada tanggal 6 sampai 8 Mei di SMKN 1 Kedawung. Nanti akan diumumkan hasil penelitian administrasi pada tanggal 4 Mei. Mereka yang lolos berhak mengikuti tes CAT,” pungkas Uyi.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.