SUARA CIREBON – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon berhasil mengungkap 12 kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu, ganja, dan obat keras terbatas (OKT) selama periode Maret-April 2024.
Dari pengungkapan 12 kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan 13 tersangka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Para tersangka yang berhasil diamankan yakni, IA (29), DL (31), R (31), AS (33), L (34), TA (24), I (45), PA (28), MF (29), H (30), IH (21), AM (20), dan MR (24).
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengatakan, seluruh kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu, ganja, dan OKT tersebut berhasil diungkap selama periode Maret – April 2024.
Menurut Sumarni, kasus-kasus tersebut merupakan kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 3 kasus dan OKT 9 kasus. Kasus-kasus tersebut diungkap di wilayah Kecamatan Kedawung, Plumbon, Sumber, Gebang, Pabedilan, Mundu, Weru Karangwareng, Karangsembung, Gegesik, dan Harjamukti serta Kesambi, Kota Cirebon.
Ia mengatakan, barang bukti yang berhasil diamankan bersama para tersangka di antaranya, 19,57 gram sabu-sabu dan 5.177 butir OKT. Menurutnya, seluruh tersangka yang diamankan pada pengungkapan itu merupakan pengedar narkoba.
“Dari hasil pemeriksaan diketahui profesi sehari-hari para tersangka berbeda-beda, dari mulai pengangguran, wiraswasta, karyawan swasta, buruh, dan lainnya,” kata Sumarni dalam konferensi pers di Mapolresta setempat, Jumat, 3 Mei 2024.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolresta menambahkan, Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polresta Cirebon.
Pihaknya meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon maupun chat WA di layanan Curhat Langsung Bunda Kapolresta (CLBK) di nomor 08112274110.
“Kami memastikan setiap laporan yang diterima akan langsung ditindaklanjuti,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.