SUARA CIREBON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon dalam waktu dekat akan membuka pendaftaran calon kepala daerah (bupati/wakil bupati) jalur perseorangan.
Pasalnya, merujuk Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, tahapan pilkada untuk jalur perseorangan sudah dimulai, pada Ahad, 5 Mei 2024 lalu.
Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten Cirebon, Apendi mengatakan, berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, syarat dukungan pasangan calon perseorangan ditentukan berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetep (DPT) pemilu terakhir.
“Berdasarkan SK KPU Kabupaten Cirebon jumlah DPT pada Pemilu 2024 sebanyak 1.734.497 pemilih. Dengan jumlah DPT sebanyak itu, syarat dukungan untuk calon perseorangan paling sedikit 6,5 persen dari jumlah DPT pemilu terakhir atau setara 112.743 dukungan dengan jumlah sebaran minimal 50 persen+ 1 jumlah kecamatan,” ujar Apendi saat dikonfirmasi, Selasa, 7 Mei 2024.
Apendi memastikan, jumlah syarat minimal dukungan dan sebaran tersebut, sudah melalui SK KPU Kabupaten Cirebon Nomor 1.359 tahun 2024.
“Kalau melihat Kabupaten Cirebon dengan 40 kecamatan, maka sebaran dukungan harus berada di 21 kecamatan. Dukungan ini berupa surat pernyataan dukungan dengan dilampirkan fotokopi e-KTP atau surat keterangan lain yang dikeluarkan oleh Disdukcapil yang menerangkan bahwa pendukung adalah warga Kabupaten Cirebon,” katanya.
Ia menegaskan, surat dukungan berlaku hanya untuk satu pasangan calon dan tidak diberikan oleh pendukung yang statusnya adalah anggota TNI, Polri, ASN, kepala desa dan penyelenggara pemilu dan pekerjaan lainnya yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.
“Sesuai Surat KPU RI No 667, KPU Kab/Kota diminta untuk melakukan pengumuman pada 5-7 Mei. Sedangkan untuk waktu penyerahan syarat minimal dukungan dilaksanakan pada 8-12 Mei 2024. Kami juga sudah menyiapkan help desk untuk melayani masyarakat terkait pencalonan perseorangan,” imbuhnya.
Menurutnya, proses pemenuhan syarat dukungan minimal ini menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
“Nanti ada tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Kalau melihat di PKPU 2 tahun 2024 tahapan pemenuhan syarat dukungan minimal ini sampai tanggal 19 Agustus 2024,” ungkapnya.
Setelah bakal calon perseorangan dianggap memenuhi syarat (MS), maka bakal calon tersebut akan memasuki tahapan berikutnya yakni pendaftaran. Pendaftaran bakal calon berdasarkan PKPU 2 tahun 2024 akan dilaksanakan pada 27-29 Agustus 2024.
“Setelah pendaftaran berdasarkan tahapan selanjutnya adalah penetapan, dimana penetapan bakal calon menjadi calon akan dilaksanakan pada 22 September 2024,” tegasnya.
Disinggung mengenai kemungkinan ada atau tidak bakal calon perseorangan di Kabupaten Cirebon, Apendi mengatakan, sejauh ini sudah ada yang mencari informasi terkait persyaratan jalur perseorangan. Namun dirinya tidak bisa memastikan ada atau tidaknya pasangan calon dari jalur perseorangan.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.