SUARA CIREBON – Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan seorang gadis yang mayatnya ditemukan mengapung di sungai irigasi Blok 3 Desa Tegalgubug Lor, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon pada Ahad, 5 Mei 2024 sore.
Kedua terduga pelaku yakni CH (23) dan FH berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda pada Jumat, 10 Mei 2024 dinihari. Petugas terpaksa menghadiahi timah panas terhadap kedua pelaku lantaran berusaha melawan saat akan ditangkap. Diketahui, korban adalah Indah Fitriyani (22) warga Panguragan, Kabupaten Cirebon.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, melalui Kasat Reskrim, Kompol Hario Prasetyo Seno, menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut berawal saat orang tua korban mendengar adanya penemuan mayat di sungai irigasi tersebut. Setelah dicek, ternyata ciri-cirinya sama seperti anaknya yang hilang kontak sejak beberapa hari yang lalu.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, pihaknya berhasil mengamankan kedua pelaku tersebut di dua lokasi berbeda pada Jumat, 10 Mei 2024 sekira pukul 03.00 WIB.
“Kami berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga menghabisi nyawa korban kemudian membuangnya ke sungai, dan ditemukan di Desa Tegalgubug Lor,” katanya, Jumat, 10 Mei 2024.
Menurut Hario Prasetyo Seno, pelaku berinisial CH diamankan di Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu. Sedangkan FH diamankan di Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon.
Ia mengatakan, kedua pelaku yang tercatat sebagai warga Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon itu kini diamankan di Mapolresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Hario menjelaskan, modus operandi yang dilakukan kedua pelaku ialah dengan mengajak korban makan siang kemudian membawa ke rumah pelaku.
Namun setelah tiba di rumah pelaku, tiba-tiba korban dipukul di bagian kepalanya menggunakan balok kayu hingga kondisinya tidak sadarkan diri. Biadabnya, CH dan FH sempat merudapaksa korban yang tengah tidak sadarkan diri tersebut. Kemudian korban dicekik hingga meninggal dunia.
Setelah korban dipastikan meninggal dunia, kedua pelaku memasukkan jenazahnya ke dalam karung dan membuangnya ke sungai yang berada di samping rumahnya.
Hingga akhirnya, pada Minggu sore jenazah korban ditemukan mengambang di sungai Desa Tegalgubug Lor dan membuat geger masyarakat setempat.
Selain mengamankan kedua pelaku, kata dia, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa balok kayu yang digunakan pelaku untuk memukul korban, pakaian, sepeda motor, laptop, dan lainnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, imbuh dia, salah pelaku yang berinisial CH merupakan residivis. Saat melakukan penangkapan, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap kedua pelaku karena berusaha melawan ketika hendak diamankan.
“Kedua pelaku dijerat Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP, Pasal 286 KUHP, dan Pasal 365 KUHP serta diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” paparnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.