SUARA CIREBON – Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Cirebon dan Pemerintah Kabupaten Cirebon telah menggelar rapat paripurna terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bantuan Hukum (Bankum) bagi Orang Miskin.
Rapat tersebut juga menandai persetujuan DPRD Kabupaten Cirebon terhadap Raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas sebagai Peraturan Daerah (Perda).
Selain itu, DPRD Kabupaten Cirebon juga menyampaikan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati untuk Tahun Anggaran 2023 di ruang Abhimata DPRD Kabupaten Cirebon.
Anggota Fraksi Partai PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Cirebon, Aan Setiawan, menyatakan kesiapannya untuk mendukung dan mengawal implementasi Raperda ini secara maksimal.
Namun, jika terjadi ketidaksempurnaan dalam pelaksanaannya, fraksi PDIP siap melakukan evaluasi demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Cirebon.
“Apa yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Cirebon dalam memperjuangkan hak hukum untuk kaum marhaen melalui peraturan bantuan hukum bagi kaum miskin ini sangat positif dan mengagumkan. Namun, kami siap melakukan evaluasi jika diperlukan,” tambah Aan.
Senada dengan Aan, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Cirebon, Anton Maulana menyatakan, pihaknya memberikan beberapa catatan terkait Raperda tentang Bantuan Hukum Bagi Orang Miskin yang telah dibacakan pada rapat paripurna sebelumnya.
Menurut Anton, bantuan hukum bagi orang miskin yang tidak mampu membayar jasa advokat adalah suatu kebutuhan yang sangat penting sebagai upaya untuk memastikan penegakan keadilan bagi semua warga negara yang memiliki hak yang sama dalam konteks hukum.
Namun demikian, Anton menyoroti kriteria orang miskin yang dimaksud dalam Raperda tersebut. Ia menekankan perlunya kejelasan dan ketepatan sasaran dalam menentukan penerima bantuan hukum.
Anton menyatakan, hal tersebut masih menjadi masalah yang belum terselesaikan oleh Dinas Sosial terkait data orang miskin di Kabupaten Cirebon yang masih belum terorganisir dengan baik.
Kekurangan ini, kata dia, berpotensi menyebabkan penyalahgunaan fasilitas bantuan hukum yang akan diberikan oleh pemerintah daerah.
Dalam konteks ini, Anton menekankan, perlunya tanggapan serius dari pihak bupati terkait masalah tersebut. Ia juga menyoroti potensi pungutan liar (pungli) oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab terhadap penerima bantuan hukum yang rentan.
Anton mengajukan permintaan kepada bupati untuk menyusun instrumen supervisi dan monitoring yang efektif terkait pemberian bantuan hukum tersebut, guna mencegah adanya penyalahgunaan dan memastikan bahwa bantuan hukum benar-benar sampai kepada yang membutuhkan.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.