SUARA CIREBON – Bupati Cirebon, H Imron MAg melakukan monitoring di sejumlah perusahaan yang berada di sejumlah kecamatan di Kabupaten Cirebon, Rabu, 15 Mei 2024.
Kegiatan tersebut untuk memastikan penerapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di wilayah Kabupaten Cirebon sudah sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.
Imron mengaku sengaja melakukan monitoring ke sejumlah perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Cirebon, baik di wilayah timur maupun wilayah barat.
Dari hasil monitoring tersebut, ia menilai kepatuhan sejumlah perusahaan yang ada bisa disebut dalam kategori baik.
“Dari jumlah perusahaan, secara umum, kurang lebih ada enam ribuan yang terdata wajib lapor ketenagakerjaan perusahaan (WLKP) Kemnaker RI di wilayah Kabupaten Cirebon, bisa saya katakan kepatuhan terhadap aturan UMK serta THR cukup baik,” kata Imron.
Ia mengatakan, saat Hari Raya Idulfitri lalu Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Dinas Ketenagakerjaan membuka posko aduan untuk pemberian THR. Hasilnya, kata dia, secara umum perusahaan patuh dalam memberikan hak para pekerja.
Ia pun mengucapkan terima kasih kepada para perusahaan yang telah mematuhi aturan yang berlaku, sehingga hak para pekerja Kabupaten Cirebon tetap didapatkan.
“Posko yang kita bikin juga hanya menerima aduan terhadap dua perusahaan. Sudah kita mediasi dan sudah dibayarkan kewajiban perusahaan tersebut kepada pekerja,” terangnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Imron meminta kepada para pekerja dan perusahaan untuk dapat melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing.
Dirinya juga meyakinkan kepada para pekerja serta perusahaan, bahwa Pemerintah Kabupaten Cirebon akan berupaya untuk melindungi setiap hak dan kewajiban dari masing-masing pihak.
Sehingga iklim investasi di Kabupaten Cirebon dapat terus tumbuh, dan memberikan peluang kerja yang luas bagi masyarakat Kabupaten Cirebon.
Sementara, Kepala Disnaker Kabupaten Cirebon, Novi Hendrianto, menegaskan, pihaknya akan terus memastikan hak dan kewajiban antara pekerja maupun perusahaan bisa berjalan dengan baik.
Termasuk juga didalamnya terdapat unsur pemerintah sebagai stabilisator yang juga harus menciptakan iklim positif bagi perusahaan dan pekerja. Dengan harapan hubungan industrial yang harmonis dapat terwujud.
“Kami tetap memastikan hak dan kewajiban antara buruh selaku pekerja dan pihak perusahaan dijalankan sesuai aturan,” katanya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.