SUARA CIREBON – Kasus pembunuhan Indah Fitriani (22) terus bergulir di Polresta Cirebon. Satreskrim Polresta Cirebon telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi.
Selain itu, Satreskrim Polresta Cirebon juga memeriksa ponsel pelaku yang merupakan warga Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni melalui Kasat Reskrim Kompol Hario Prasetyo Seno menyampaikan, dari hasil pemeriksaan itu diketahui pelaku menawarkan jasa mengerjakan tugas kuliah kepada tiga akun perempuan, termasuk korban. Dari tawaran tersebut, hanya korban merespons.
“Kebetulan cuman korban yang mau. Mungkin, karena ada rayuan akan diberikan makan mie gacoan,” ujar Hario Prasetyo Seno.
Kemudian pada Jumat, 3 Mei 2024 malam, korban janjian dengan pelaku berinisial CH untuk mengerjakan tugas kuliah di rumah pelaku yang berlokasi di Desa Susukan, Kabupaten Cirebon yang diklaim pelaku memiliki jaringan wifi.
“Pelaku dan korban kenal di facebook baru 5 bulan dan baru ketemu waktu kejadian,” kata Hario.
Pelaku berinisial CH pun kemudian menjemput korban di kosannya yang berlokasi di Majalengka, pada Jumat malam, 3 Mei 2024 sekitar pukul 21.00 WIB. Kemudian korban dibawa ke rumah pelaku, dimana sudah menunggu pelaku kedua berinisial FH.
Untuk mengelabui korban, kedua pelaku terlihat sangat baik dengan korban. Hingga akhirnya, korban dibawa masuk ke kamar pelaku. Di kamar itulah pelaku memukul kepala korban dengan menggunakan kayu balok hingga korban tak sadarkan diri.
Setelah korban pingsan, pelaku CH menyetubuhi korban, dan bergantian dengan FH. Setelah itu, CH dan FH bahkan mencekik korban hingga meninggal dunia.
“Kejahatan ini sudah direncanakan oleh pelaku. Motifnya, pelaku pengincar laptop yang dibawa oleh korban. Sehingga, laptop dan HP milik korban diambil,” ujar Hario Prasetyo Seno.
Setelah korban dipastikan meninggal dunia, kedua pelaku memasukkan jenazah korban ke dalam karung dan membuangnya ke sungai yang berada di belakang rumahnya di Desa Susukan.
Hingga akhirnya, jenazah korban ditemukan mengambang di sungai irigasi di Desa Tegalgubug Lor pada Ahad, 5 Mei 2024.
Untuk mengelabui orang-orang dekat korban, pelaku menggunakan ponsel korban untuk mengirimkan pesan WhatsApp kepada atasan korban meminta izin tidak masuk kerja karena sakit. Bahkan, percakapan izin tersebut di-screenshot dan dibuat status di akun media sosial milik Indah.
“Jadi yang memberikan pesan WhatsApp pada ibu kos, itu pelaku menggunakan ponsel korban. Termasuk izin sakit ke atasan korban, itu pelaku menggunakan ponsel korban,” ucapnya.
Sementara terkait cincin emas yang masih menempel di tangan korban, Kompol Hario Prasetyo Seno menyebutkan, bahwa pelaku tidak menyadari cincin tersebut memiliki nilai jual.
“Ya, dari cincin itu awal keluarga korban mengenal jenazah tersebut adalah Indah Fitriyani. Sehingga kasus ini berhasil diungkap,” paparnya.
Menurut Hario, awal penangkapan terhadap pelaku dimulai ketika Polisi berhasil mengantongi identitas FH. Polisi mengamankan FH di rumahnya berlokasi di Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu.
Kemudian saat kembangkan, pelaku kemudian mengamankan CH yang merupakan residivis dan otak dari pembunuhan tersebut, pada Jumat dinihari, 10 Mei 2024 sekitar pukul 03.00 WIB.
“Keduanya melakukan perlawanan saat diamankan, sehingga kita terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap kedua tersangka,” ucapnya.
Dari penangkapan kedua pelaku tersebut, polisi mengantongi sejumlah barang bukti berupa kayu balok yang digunakan pelaku untuk memukul korban, pakaian, sepeda motor, laptop, dan lainnya.
Kayu balok yang digunakan pelaku tersebut adalah kayu bekas kusen pintu yang ukuran panjangnya sekitar 1 meter. Pelaku memukul korban ke bagian pelipis hingga korban tidak sadarkan diri.
Hario memastikan, tidak ada pelaku lain selain CH dan FH yang saat ini sudah diamankan.
“Dipastikan tidak ada pelaku lain. Cuma dua orang itu yang diamankan. Kalau ada yang DPO, itu penadah yang membeli HP korban,” kata Hario, Rabu, 15 Mei 2024.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal berlapis, yakni Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP, Pasal 286 KUHP, dan Pasal 365 KUHP serta diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.