SUARA CIREBON – Polda Jawa Barat telah mengamankan salah seorang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan Vina dan Eki, beberapa hari lalu.
Pelaku yang diketahui bernama Pegi Setiawan itu tercatat bukan merupakan warga Desa Banjarwangunan, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.
Terkait hal itu, Kuwu Banjarwangunan, Sulaiman yang beberapa pekan lalu sempat viral, meminta nama desanya dibersihkan lantaran sempat tercoreng akibat DPO yang ditunjukkan pihak kepolisian beralamat di Desa Banjarwangunan
“Kami meminta pihak kepolisian membersihkan nama Desa Banjarwangunan dan segera mengeluarkan statemen resmi. Tak hanya itu, DPO yang sebelumnya berjumlah tiga orang dan mengerucut jadi satu orang, otomatis tidak ada lagi nama warga Desa Banjarwangunan yang tercatat dalam DPO,” kata Sulaiman, Selasa, 28 Mei 2024.
Menurutnya, keberadaan DPO kasus pembunuhan Vina dan Eki sempat menjadi bola liar selama dua pekan lalu. Namun setelah terungkapnya DPO oleh pihak Polda Jabar, Sulaiman mengaku informasi itu membuat Pemdes Banjarwangunan kini merasa lega.
Pasalnya, setiap ada nama warga Desa Banjarwangunan yang sama dengan nama DPO langsung dilaporkan para pemdes dan dikorscek kebenarannya.
“Jadi kami minta nama Desa Banjarwangunan dibersihkan, karena pelaku DPO bukan merupakan warga Banjarwangunan,” katanya.
Pihaknya memberikan apresiasi pada pihak kepolisian atas penangkapan pelaku utama kasus pembunuhan Vina dan Eki tahun 2016 silam, di wilayah Bandung beberapa waktu lalu.
Agar perisitiwa serupa tidak terulang, pihaknya mewajibkan setiap warga yang ingin membuat surat domisili untuk tidak diwakilkan dan harus mendatangi desa untuk difoto oleh perangkat.
“Sehingga ke depannya akan lebih tertib administrasi di desa, dan semoga nama Desa Banjarwangunan dapat kembali harum dengan prestasi, bukan karena hal-hal yang kurang baik,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.