Jumat, Desember 5, 2025
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Pilihan Redaksi
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Ngikik
  • Opini
  • Politik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
Home Cirebon

Tok, MK Perintahkan PSU dan PSSU di TPS 62 Pegambiran dan TPS 14 Panjunan Kota Cirebon

Muhammad Surya by Muhammad Surya
Jumat, 7 Juni 2024
in Cirebon, Politik
Reading Time: 3 mins read
A A
Tok, MK Perintahkan PSU dan PSSU di TPS 62 Pegambiran dan TPS 14 Panjunan Kota Cirebon

Tangkapan layar Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan putusan PHPU antara PAN dan Demokrat Kota Cirebon yang disiarkan melalui Youtube MK, Kamis, 6 Juni 2024.* (Foto: Istimewa)

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsAppShare on Telegram

SUARA CIREBON – Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Cirebon, Kamis, 6 Juni 2024.

Perkara dengan nomor 74-01-12-12/PHPU.DPR.DPRD-XXII/2024 itu berisi gugatan PAN Kota Cirebon atas hasil Pemilu 2024 yang terjadi di TPS 14 Panjunan dan TPS 62 Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk yang merupakan daerah pemilihan (dapil) II Kota Cirebon.

Pada gugatan sengketa hasil Pemilu 2024 tersebut, PAN berstatus sebagai Pemohon, KPU berstatus sebagai Termohon, dan Partai Demokrat serta PKS, masing-masing sebagai pihak Terkait I dan pihak Terkait II.

Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo membacakan putusan hasil sidang MK didampingi delapan hakim MK lainnya secara bergantian.

Dalam amar putusannya, MK mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian dan menyatakan hasil perolehan suara calon anggota DPRD Kota Cirebon Dapil II harus dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) dan penghitungan surat suara ulang (PSSU).

MK memerintahkan kepada Termohon (KPU Kota Cirebon, red) untuk melakukan penghitungan ulang surat suara calon anggota DPRD Kota Cirebon Dapil II pada TPS 14 Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk.

Selain itu MK juga Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) calon anggota DPRD Kota Cirebon Dapil II pada TPS 62 Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk.

Sesusai peraturan perundang-undangan, MK memberikan waktu kepada KPU untuk melaksanakan putusan PHPU tersebut, paling lama 30 hari sejak putusan a quo diucapkan tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah.

Selanjutnya, memerintahkan kepada KPU RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Jawa Barat dan KPU Kota Cirebon dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.

Memerintahkan kepada Bawaslu RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Jawa Barat dan Bawaslu Kota Cirebon dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.

MK juga memerintahkan kepada Polri beserta jajaranya, khususnya Polda Jawa Barat dan Polres Cirebon Kota untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang (PSU) dan penghitungan surat suara ulang (PSSU) tersebut sesuai dengan kewenangannya.

Terakhir, MK menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Menyikapi putusan MK tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon memastikan akan menjalankan putusan dari MK terkait perselisihan hasil pemilihan umum di Kecamatan Lemahwungkuk atau Dapil II.

“Tentunya dengan adanya putusan dari MK ini kami akan menjalankan. Adapun nanti teknisnya kami terlebih dahulu konsultasi kepada KPU provinsi dan KPU RI,” kata Ketua KPU Kota Cirebon Mardeko.

Menurut Mardeko, pelaksanaan PSU akan dilaksanakan setelah mendapat dari KPU provinsi dan KPU RI.

“Di TPS 14 penghitungan ulang surat suara calon anggota DPRD Kota Cirebon, sedangkan di TPS 62 pemungutan suara ulang (PSU) calon anggota DPRD Kota Cirebon, jadi amar putusannya beda-beda tidak keduanya PSU,” katanya.

Sementara Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Lemahwungkuk, Muslimin menjelaskan, pihaknya menghargai putusan MK dan siap menjalankan perintah MK.

“Tentunya kami menghargai putusan MK terkait dengan penghitungan suara ulang TPS 14 Panjunan dan pemungutan suara ulang TPS 62 Pegambiran, selaku penyelenggara pemilu pastinya patuh dan taat apa yang diperintahkan konstitusi,” ujarnya,

Berita Terkait

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Jumat, 5 Desember 2025
Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Jumat, 5 Desember 2025
Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Jumat, 5 Desember 2025
Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Jumat, 5 Desember 2025

Namun terkait dengan pelaksanaannya, Muslimin mengaku, masih menunggu arahan dari KPU. “Kami berharap jalannya pelaksanaam PSU dan PSSU di Dapil 2 Lemahwungkuk berjalan lancar,” pungkasnya.***

Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.

Tags: CirebonKota CirebonMahkamah KonstitusiMKPanjunanPegambiranPerhitungan Surat Suara UlangPerselisihan Hasil Pemilihan UmumPHPUPSSUTempat Pemungutan SuaraTPS
Muhammad Surya

Muhammad Surya

Berita Terkait

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar
Cirebon

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

by Muhammad Surya
Jumat, 5 Desember 2025
Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif
Cirebon

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

by Islahuddin
Jumat, 5 Desember 2025
Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob
Berita Utama

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

by Muhammad Surya
Jumat, 5 Desember 2025
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

Selasa, 17 Januari 2023
Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Jumat, 5 Mei 2023
Tempat Beli Durian di Majalengka, Panduan Lengkap, Lokasi, Harga, dan Varietas Unggulan

Tempat Beli Durian di Majalengka, Panduan Lengkap, Lokasi, Harga, dan Varietas Unggulan

Sabtu, 28 Desember 2024
Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Selasa, 24 Januari 2023

Forum OSIS Jabar Gelar FOJB X Reduction

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Jumat, 5 Desember 2025
Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Jumat, 5 Desember 2025
Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Jumat, 5 Desember 2025
Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Jumat, 5 Desember 2025
Currently Playing

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

00:03:19

MENGINTIP PRODUKSI BOTOK ROTI, LARIS MANIS SAAT RAMADAN, OMZET HITUNG SENDIRI...!!

00:09:53

TUKAR SAMPAH JADI EMAS DI BANK SAMPAH DEWI SRI CIREBON

00:12:45

PELUANG USAHA, BUKA TOKO BAKO TINGWEK, MODAL AWAL 700 RIBU, BISA BELI RUMAH 700 JUTA DAN UMROH

00:14:51

Tanam Mangrove untuk Cegah Abrasi, Penghasilan Meningkat hingga Rp.1 Milar dan Jadi Desa Wisata

00:08:44

HASILKAN PUNDI-PUNDI RUPIAH, NIAT AWAL LESTARIKAN BUDAYA CIREBON

00:07:00

AWALNYA COBA-COBA, KINI SUKSES TANAM SORGUM 2 HEKTAR DI LAHAN KURANG PRODUKTIF

00:08:51

Ikuti kami

Kategori

  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

Jaringan

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tems of Service
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Kontak

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.