SUARA CIREBON – Pengacara Saka Tatal, Farhat Abbas dan Krisna Murti resmi melaporkan Aep, Dede dan Lika Akbar ke Polres Cirebon Kota (Polres Ciko).
Farhat Abbas melaporkan Aep, Dede dan Lika Akbar dengan tuduhan pemberian kesaksian palsu saat penanganan kasus kematian Vina dan Eki.
“Kami mengadukan Aep, Dede dan Liga Akbar tuduhan pemberian kesaksian palsu,” tutur Farhat Abbas.
Farhat Abbas resmi melaporkan Aep, Dede dan Lika Akbar ke Polres Ciko pada Minggu malam, 9 Juni 2024.
“Karena kesaksian ketiganya, klien kami (Saka Tatal) dirugikan,” tutur Farhat Abbas.
Farhat Abbas juga mengungkapkan, setelah mengadukan Aep, Dede dan Liga Akbar, rencananya akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
“Setelah ini kami mengajukan PK,” tutur Farhat Abbas.
Selain Farhat Abbas, pengacara Rivaldi, salah satu terpidana seumur hidup dalam kasus kematian Vina dan Eki, Sindy Sembiring juga bakal melaporkan Liga Akbar, Aep dan Dede dengan tuduhan yang sama.
“Kami juga akan mengadukan Liga Akbar, termasuk Aep dan Dede dengan tuduhan pemberian kesaksian palsu,” tutur Sindy Sembiring.
Sindy Sembiring juga mengungkapkan untuk Liga Akbar yang telah mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada tahun 2016, ini akan menjadi novum atau bukti baru untuk pengajuan PK ke MA.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.