SUARA CIREBON – Pria yang disebut-sebut sebagai Pak RT bisa dilaporkan ke polisi dengan tuduhan memberikan kesaksian palsu dalam kasus kematian Vina dan Eki.
Pengacara Pegi Setiawan, Toni RM menyebutkan, apa yang disampaikan Pak RT di persidangan kasus kematian vina dan Eki pada tahun 2016 lalu, bisa disebut sebagai kesaksian palsu.
Untuk kesaksian palsu, apalagi di muka persidangan, ancaman hukumannya tidak main-main. Merupakan pelanggaran Pasal 242 KUHP dengan ancaman hukuman bisa mencapai 9 tahun penjara.
“Kesaksian Pak RT itu bisa dilaporkan dengan uduhan melanggar Pasal 242 KUHP dengan ancaman hukuman mencapai 9 tahun penjara,” tutur Toni RM, Rabu 12 Juni 2024.
Kesaksian Pak RT memang menjadi salah satu alasan dari majelis hakim menjatuhkan vonis para terdakwa kasus kematian Vina dan Eki pada tahun 2016 lalu.
Dalam kesaksiannya, Pak RT membantah bahwa pada Sabtu malam 27 Agustus 2016, 5 terpidana kasus kematian Vina dan Eki bersama teman lain, termasuk anaknya yang Bernama Kahfi, tidur di rumah kontrakannya yang kosong.
Kesaksian Pak RT berbeda dengan 9 anak yang mengaku pada Sabtu 27 Agustus 2016 malam tidur di rumah kontrakan Pak RT dari malam sampai pagi hari.
Sabtu malam 27 Agustus 2016 adalah malam dimana tubuh Vina dan Eki ditemukan tergeletak terluka parah di fly over Jalan Raya Kalitanjung-Talun-Sumber.
Para terpidana dan empat anak lainnya, mengungkapkan alibi mereka bahwa pada Sabtu malam Ketika Vina dan Eki ditemukan di fly over, mereka sedang berada di rumah Pak RT tidur sampai pagi, termasuk dengan anak Pak RT, Bernama Kahfi.
Namun dalam kesaksiannya, Pak RT membantah bahwa pada Sabtu malam, pada Sabtu malam rumahnya yang kosong jadi tempat menginap anak-anak, termasuk lima terpidana kasus kematian Vina dan Eki.
Seperti apa sebenarnya kesaksian Pak RT yang dalam persidangan kasus kematian Vina dan Eki di Pengadilan Negeri atau PN Kota Cirebon, sempat hadir memberikan keterangan atau kesaksian di muka hakim.
Sosok yang disebut sebagai Pak RT, bernama Abdul Pasren. Pada saat kematian Vina dan Eki Agustus 2016, ia merupakan Ketua RT 02 RW 10 di Kampung Situgangga di Gang Bhakti Jalan Saladara, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
Abdul Pasren sempat dimintai kesaksian dalam sidang kasus kematian Vina dan Eki. Kesaksiannya juga ditungkan dalam amar putusan hakim di Pengadilan Negeri atau PN Kota Cirebon.
Dalam amar putusan hakim PN Kota Cirebon, Ketua RT Pasren berada dalam nomor urut saksi nomor 11.
Berikut kesaksian Abdul Pasren yang disebut-sebut sebagai Pak RT dalam sidang kasus kematian Vina dan Eki :
“- Bahwa saksi adalah Ketua RT 02 RW 10 di lingkungan tempat tinggal Terdakwa Hadi, Terdakwa Jaya, Terdakwa Supriyanto, Terdakwa Sudirman dan Saksi Eko Ramadani alias Koplak Bin Kosim sejak tiga tahun lalu;
– Bahwa rumah saksi dekat dengan Terdakwa Hadi, Terdakwa Jaya dan Terdakwa Sudirman;
– Bahwa saksi mendapat informasi dari Babin Kamtibnas dan Pihak Kepolisian ada kejadian pembunuhan dan pemerkosaan di SMPN 11;
– Bahwa kemudian saksi didatangi keluarga dari Terdakwa Hadi, Terdakwa Jaya, Terdakwa Supriyanto, keluarga Saksi Eko Ramadani alias Koplak Bin Kosim, bapak pengacara (setelah diperlihatkan dipersidangan adalah pengacara dari Terdakwa Hadi, Terdakwa Jaya, Terdakwa Supriyanto, Terdakwa Eka Sandy dan Saksi Eko Ramadani alias Koplak Bin Kosim);
– Bahwa tujuan kedatangan mereka minta agar Terdakwa Hadi, Terdakwa Jaya, Terdakwa Supriyanto, Terdakwa Eka Sandy dan Saksi Eko Ramadani alias Koplak Bin Kosim dibebaskan dari kejadian yang diduga pembunuhan dan pemerkosaan yang terjadi di SMPN 11 tapi saksi tidak mau;
– Bahwa keluarga Terdakwa Hadi datang bapaknya bernama Khasanah Alias Sanos dan ibunya bernama Umainah pada pagi hari, Ibu dari Terdakwa Hadi menangis dipangkuan saksi sambil meminta bantuan saksi supaya anaknya tidak terjerat hukum;
– Bahwa Pengacara Terdakwa I sampai dengan Terdakwa IV datang pada siang hari dan keluarga Terdakwa Supriyanto datang orang tuanya;
– Bahwa Pengacara Terdakwa I sampai dengan Terdakwa IV meminta saksi untuk mengarang cerita agar membantu / meringankan Para Terdakwa;
– Bahwa Pengacara Terdakwa I sampai dengan Terdakwa IV pernah mendatangi rumah anak saksi yang bernama Santi yang letaknya bersebelahan dengan rumah saksi dengan tujuan agar meminta Santi menyatakan Para Terdakwa tidak bersalah;
– Bahwa kedatangan para keluarga Terdakwa, keluarga Sdr. Eko Ramadani alias Koplak Bin Kosim dan pengacara Terdakwa I sampai dengan Terdakwa IV lebih dulu dari pada saksi dimintai keterangan di kepolisian;
– Bahwa saksi tidak tahu menahu tentang kejadian di depan SMPN 11 dan saksi menegaskan bahwa pada malam kejadian Para Terdakwa tidak pernah tidur di rumah saksi hanya ketika menjelang 17 Agustus ada rapat dirumah saksi namun tidak menginap;
– Bahwa saksi mengetahui pernah ada rekonstruksi di sebelah rumah saksi;
– Bahwa rumah saksi yang sebelah sudah dikontrakkan oleh kontraktor 2 (dua) hari sebelum rekontruksi;
– Bahwa saksi tidak pernah menjemput anak saksi yang bernama Saksi Mohammad Nurdhatul Kahfi dari kantor kepolisian;
– Bahwa pada malam tanggal 27 Agustus 2016 anak saksi yang bernama Saksi Mohammad Nurdhatul Kahfi pulang ke rumah sekitar jam 21.00 Wib dan saat itu saksi belum tidur;
– Bahwa saksi mengenal Para Terdakwa sehari-hari perilakunya baik-baik saja selama ini;
– Bahwa sepengetahuan saksi, Terdakwa Sudirman rajin beribadah, tidak suka minum – miuman keras dan merokok;
– Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa menyatakan keberatan dan keterangannya tidak benar,” Demikian kesaksian Pak RT yang memperlemah alibi yang membantah bahwa para terpidana tidur di rumah kosongnya pada Sabtu malam, 27 Agustus 2016, pada saat malam kematian Vina dan Eki.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.