SUARA CIREBON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Alun-alun Taman Pataraksa tahap dua, Senin, 11 Juni 2024 malam.
Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut masing-masing berinisial E, D, dan AM.
Diketahui, E dan D merupakan tersangka dari pihak swasta yang masing-masing sebagai kontraktor pembangunan dan konsultan pengawas. Sedangkan AM, adalah seorang ASN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan mengatakan, penetapan tiga orang dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Alun-alun tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh tim tindak pidana khusus Kejari Kabupaten Cirebon.
“Tim tindak pidana khusus resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dalam kegiatan proses pembangunan Alun-alun Taman Pataraksa,” kata Yudhi.
Untuk mempermudah proses pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik, ketiga tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari sampai tanggal 30 Juni 2024 mendatang.
“Para tersangka dilakukan penahanan mulai hari ini sampai 30 Juni 2024 di Rutan Kelas I Cirebon,” ujarnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil perhitungan auditor, kasus tindak pidana korupsi tiga tersangka tersebut telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.227.319.260,80. Dari nilai kerugian negara tersebut, para tersangka sudah mengembalikan uang senilai Rp600 juta.
“Jadi, masih ada sisa setengahnya kerugian negara yang ditimbulkan dari praktik tindak pidana korupsi pembangunan Alun-alun tersebut,” paparnya.
Menurut Yudhi, tersangka berinisial AM selaku PPK tidak menjalankan tupoksi sebagai pengendali kontrak kerja dalam pengerjaan Alun-alun Taman Pataraksa pada anggaran tahun 2023.
Kemudian tersangka lainnya yakni E, melaksanakan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi yang didukung oleh tersangka D dengan membuat laporan progres pekerjaan yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Ia menegaskan, kerugian negara yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada tahap dua proses pembangunan Alun-alun Taman Pataraksa. Perhitungan kerugian negara diketahui setelah dilakukan audit oleh ahli yang ditunjuk Kejari.
Dijelaskan, proses tindak pidana korupsi yang dilakukan bukan hanya karena gapura tradisional setinggi 8,7 meter ambruk pada 2 Januari 2024, melainkan dari seluruh proses lanjutan pembangunan tahap kedua pembangunan Alun-alun tersebut.
“Tindak pidana korupsi ini kami pastikan bukan karena gapura yang ambruk saja. Karena itu menjadi salah satu kegiatan dari proses pembangunan pada tahap kedua anggaran tahun 2023,” terangnya.
Para tersangka disangkakan pasal 2 (1) juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 perubahan UU nomor 31 tahun 1999 juncto pasal 3 juncto pasal 18 juncto pasal 55 (1) UU tindak pidana korupsi.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.