SUARA CIREBON – Mahkamah Agung (MA) memberi lampu hijau bagi terpidana kasus kematian Vina dan Eki Cirebon untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Sikap MA yang terbuka bagi pengajuan PK para terpidana kasus kem,atian Vina dan Eki Cirebon diungkapkan salah seorang Hakim Agung, Ibrahim SH MH LL M Kamis 13 Juni 2024.
Ibrahim mengungkapkan, MA sangat membuka diri bila para terpidana kemaian vina dan Eki Cirebon yang sudah djatuhi vonis mengajukan PK untuk menganulir putusan kasasi sebelumnya.
“Silakan, MA sangat terbuka. Bila terpidana kasus kematian Vina dan Eki mau mengajukan PK,” tutur Ibrahim.
Ibrahim mengungkapikan sikap MA yang terbuka terhadap pegajuan PK para terpidana kematian Vina dan Eki Cirebon saat mengisi seinar di Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara), Kota Bekasi.
Ibrahim menyarankan, sebelum mengajukan PK, terlebih dahulu para terpidana menyertakan bukti baru atau novum.
“Silakan melalui pengacaranya, para terpidana mengajukan PK dengan syarat harus ada novum,” tutur Ibrahim.
Novum yang diajukan, juga harusmemenuhi syarat formil. Bukti baru itu ada di dalam kasus yang diperkarakan di sidang, namun selama ini tertutup atau belum ditemukan.
“Novum harus memenuhi syarat formil. Merupakan bukti baru yang ada dalam perkara, namun selama ini belum pernah muncul, tapi sekarang ditemukan,” tutur Ibrahim.
Novum ini sebenarnya sudah ada dalam penanganan perkara. Hanya saja tidak muncul sheingga menyebabkan hakim memutus bersalah dalam kasus kematian Vina dan Eki.
“Kita sarankan novum itu harus kuat. Sebab anti akan diuji oleh hakim, apakah memenuhi syarat formil atau tidak,” tutur Ibrahim.
Jika novum yang diajukan memenuhi syarat formil, maka PK akan diterima. Sebaliknya, jika tidak memenuhi syarat formil, maka PK akan ditolak.
“Karena itu pengacaranya mesti cermat dalam mengajukan novum,” tutur Ibrahim.
Seperti diketahui, tiga terpidana kasus kematian Vina dan Eki menyatakan siap mengajukan PK terhadap putusan kasasi.
Masing-masing Rivaldi dan Sudirman. Keduanya divonis seumur hidup. Kemudian Saka Tatal yang divonis 8 tahun penjara. Vonis yang mereka terima, selama ini sudah masuk tahap kasasi di MA. Karena itu, satu-satunya jalan untuk menganulir ialah dengan mengajukan PK, dengan syarat harus ada novum.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.