SUARA CIREBON – Perbincangan Kang Dedi Mulyadi (KDM) dengan Dosen PTIK (Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian) dan Ahli Psiko Forensik, Reza Indragiri, menawarkan solusi manis untuk menyelesaikan kontroversi kasus kematian Vina dan Eki Cirebon.
Reza Indragiri menawarkan solusi yang reformatif. Belum ada preseden hukumnya, namun justru bakal menjadi solusi manis sekaligus sangat bersejarah.
“Saya menawarkan sebuah solusi yang mungkin tidak pernah terpikirkan oleh banyak orang dalam setiap perkara hukum,” tutur Reza Indragiri.
Reza Indragiri menawarkan solusi manis dalam perbicangan dengan KDM di Kanal YouTube Kang Dedi Mulyadi seperti dikutip Cirebon Raya, Sabtu 22 Juni 2024.
Bersama KDM di kanal Youtubenya, Reza Indragiri bertemu dalam suasana santai di sebuah caffe tempat nongkrong. Keduanya secara spesifik membicarakan soal kasus kematian Vina dan Eki dengan berbagai kontroversinya.
Perbincangan pun sampai pada solusi apa yang bisa menghentikan kontroversi kasus Vina dan Eki yang tidak memojokan pihak manapun, terutama Polri.
Reza Indragiri mengungkapkan soal fasilitas hukum berupa Peninjauan Kembali (PK) untuk bisa membebaskan para terpidana kasus kematian Vina dan Eki yang diyakininya bukan orang yang bersalah.
Dalam kasus kematian Vina dan Eki, delapan orang sudah dinyatakan bersalah, kini berstatus terpidana. Oleh majelis hakim divoinis seumur hidup untuk tujuh orang, dan satu orang lainya, Saka Tatal, dihukum 8 tahun penjara.
Putusan hakim juga telah inkracht atau mengikat karena telah sampai ke tingkat Kasasi Mahkamah Agung (MA). Terlepas dari berbagai kontroversi dari sejak penyidikan di kepolisian, penuntutan oleh kejaksaan dan putusan hakim di pengadilan.
Hanya saja, belakangan bermunculan berbagai kejanggalan yang membuat kasus kematian Vina dan Eki menjadi sangat kontroversial, terutama setelah tayangnya film “Vina Sebelum 7 Hari”.
“Perasaan publik, tak bisa dibohongi. Merasakan banyak kejanggalan hingga telah sampai pada kesimpulan, mereka yang ditahan, bukan orang yang bersalah,” tutur Kang Dedi Mulyadi.
“Betul,” kata Reza Indragiri.
“Karena itu, solusi apa yang paling memungkinkan, yang tidak akan mempermalukan pihak manapun. Satu-saunya ialah PK,” tutur Reza Indragiri menjelasan perbincangannya dengan KDM.
Hanya saja, selama ini, urusan PK, selalu dibebankan kepada pengacara dan pihak terdakwa untuk bisa memunculkan bukti baru atau novum.
“Nah, kenapa dalam kasus kematian Vina dan Eki, tidak terpikir, bagaimana kalau yang menyodorkan Novum, sekaligus mengajukan PK adalah pihak kepolisian,” tutur Reza Indragiri.
Jika novum dihadirkan oleh pihak kepolisian, sekaligus mengajukan PK ke MA, akan menjadi peristiwa hukum yang sangat bersejarah.
“Polri bisa mengajukan novum dan PK. Atas dasar penginsyafan dan permaafan bahwa mereka sejak awal tidak mendasarkan penyidikan pada scientific crime investigation sehingga bukti yang dihadirkan lemah,” tutur Reza Indragiri.
“Kalau ini terjadi, yang menghadirkan novum dan mengajukan PK itu pihak Polri, ini manis sekali. Tidak ada yang dipermalukan. Justru masyarakat akan berbalik 180 derajat memuji Polri,” tutur Reza Indragiri.
“Wah iya ya. Kenapa kita tidak bisa membuat sejarah baru untuk penegakan hukum di Indonesia. Kalau ini terjadi, manis sekali,” sergah Kang Dedi Mulyadi.
Reza Indragiri menawarkan solusi ini ke Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo yang sebentar lagi bakal memasuki masa pensiun.
“Ayolah Pak Listyo, bikin sejarah baru. Jika Polri yang memunculkan novum dan mengajukan PK, lalu diterima MA dan orang yang tidak seharusnya bersalah dibebaskan, Pak Listyo akan tercatat dalam tintas emas sejarah sebagai Kapolri yang luar biasa,” tutur Reza Indragiri.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.