SUARA CIREBON – Keluarga para terpidana kasus kematian Vina dan Eki Cirebon akhirnya melaporkan sosok Pak RT atau Ketua RT yang Bernama Abdul Pasren ke polisi.
Tak tanggung-tanggung, para keluarga terpidana memilih melaporkan Pak RT Abdul Pasren melalui Bareskrim Mabes Polri, tidak ke Polres Cirebon Kota atau Polres Ciko maupun Polda Jabar.
Kedatangan para keluarga terpidana kasus kematian Vina dan Eki Cirebon diantar Kang Dedi Mulyadi atau KDM, didampingi pengacara dari Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia), anak buah Otto Hasibuan.
Keluarga terpidana kasus kematian Vina dan Eki Cirebon resmi melaporkan Pak RT Abdul Pasren ke Bareskrim Mabes Polri pada Selasa siang, 25 juni 2024.
Abdul Pasren, merupakan Ketua RT 02 RW 10 Kampung Situngangga, Kelurahan Margamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, pada saat kematian Vina dan Eki Cirebon Sabtu malam tanggal 27 Agustus 2016.
Abdul Pasren dituduh memberikan kesaksian palsu kepada kepolisian dan di persidangan. Kesaksian Pak RT ini yang menjadi salah satu dasar majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup bagi para terpidana dalam kasus kematian Vina dan Eki.
Majelis hakim di Pengadilan Negeri atau PN Kota Cirebon, memutuskan bahwa penyebab kematian Vina dan Eki akibat pembunuhan berencana yang dilakukan para terpidana dengan vonis seumur hidup.
Berikut kesaksian Pak RT atau Abdul Pasren yang termuat dalam putusan hakim terhadap terpidana Saka Tatal yang pada Mei tahun 2017. Dalam amar putusan hakim PN Kota Cirebon, Ketua RT Pasren berada dalam nomor urut saksi nomor 11.
Berikut kesaksian Abdul Pasren yang disebut-sebut sebagai Pak RT dalam sidang kasus kematian Vina dan Eki :
“- Bahwa saksi adalah Ketua RT 02 RW 10 di lingkungan tempat tinggal Terdakwa Hadi, Terdakwa Jaya, Terdakwa Supriyanto, Terdakwa Sudirman dan Saksi Eko Ramadani alias Koplak Bin Kosim sejak tiga tahun lalu;
– Bahwa rumah saksi dekat dengan Terdakwa Hadi, Terdakwa Jaya dan Terdakwa Sudirman;
– Bahwa saksi mendapat informasi dari Babin Kamtibnas dan Pihak Kepolisian ada kejadian pembunuhan dan pemerkosaan di SMPN 11;
– Bahwa kemudian saksi didatangi keluarga dari Terdakwa Hadi, Terdakwa Jaya, Terdakwa Supriyanto, keluarga Saksi Eko Ramadani alias Koplak Bin Kosim, bapak pengacara (setelah diperlihatkan dipersidangan adalah pengacara dari Terdakwa Hadi, Terdakwa Jaya, Terdakwa Supriyanto, Terdakwa Eka Sandy dan Saksi Eko Ramadani alias Koplak Bin Kosim);
– Bahwa tujuan kedatangan mereka minta agar Terdakwa Hadi, Terdakwa Jaya, Terdakwa Supriyanto, Terdakwa Eka Sandy dan Saksi Eko Ramadani alias Koplak Bin Kosim dibebaskan dari kejadian yang diduga pembunuhan dan pemerkosaan yang terjadi di SMPN 11 tapi saksi tidak mau;
– Bahwa keluarga Terdakwa Hadi datang bapaknya bernama Khasanah Alias Sanos dan ibunya bernama Umainah pada pagi hari, Ibu dari Terdakwa Hadi menangis dipangkuan saksi sambil meminta bantuan saksi supaya anaknya tidak terjerat hukum;
– Bahwa Pengacara Terdakwa I sampai dengan Terdakwa IV datang pada siang hari dan keluarga Terdakwa Supriyanto datang orang tuanya;
– Bahwa Pengacara Terdakwa I sampai dengan Terdakwa IV meminta saksi untuk mengarang cerita agar membantu / meringankan Para Terdakwa;
– Bahwa Pengacara Terdakwa I sampai dengan Terdakwa IV pernah mendatangi rumah anak saksi yang bernama Santi yang letaknya bersebelahan dengan rumah saksi dengan tujuan agar meminta Santi menyatakan Para Terdakwa tidak bersalah;
– Bahwa kedatangan para keluarga Terdakwa, keluarga Sdr. Eko Ramadani alias Koplak Bin Kosim dan pengacara Terdakwa I sampai dengan Terdakwa IV lebih dulu dari pada saksi dimintai keterangan di kepolisian;
– Bahwa saksi tidak tahu menahu tentang kejadian di depan SMPN 11 dan saksi menegaskan bahwa pada malam kejadian Para Terdakwa tidak pernah tidur di rumah saksi hanya ketika menjelang 17 Agustus ada rapat dirumah saksi namun tidak menginap;
– Bahwa saksi mengetahui pernah ada rekonstruksi di sebelah rumah saksi;
– Bahwa rumah saksi yang sebelah sudah dikontrakkan oleh kontraktor 2 (dua) hari sebelum rekontruksi;
– Bahwa saksi tidak pernah menjemput anak saksi yang bernama Saksi Mohammad Nurdhatul Kahfi dari kantor kepolisian;
– Bahwa pada malam tanggal 27 Agustus 2016 anak saksi yang bernama Saksi Mohammad Nurdhatul Kahfi pulang ke rumah sekitar jam 21.00 Wib dan saat itu saksi belum tidur;
– Bahwa saksi mengenal Para Terdakwa sehari-hari perilakunya baik-baik saja selama ini;
– Bahwa sepengetahuan saksi, Terdakwa Sudirman rajin beribadah, tidak suka minum – miuman keras dan merokok;
– Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa menyatakan keberatan dan keterangannya tidak benar,”
Hal yang dipersoalkan keluarga terpidana, ialah keterangan Pak RT yang membantah bahwa para terpidana tidur di rumah kontrakannya yang kosong pada Sabtu malam 27 Agustus 2016 saat kematian Vina dan Eki.
Keterangan lain, Pak RT memberi kesaksian kalau keluarga terpidana, Bersama pengacaranya, mendatangi rumahnya, kemudian meminta dia untuk berbohong serta berusaha menyuap dengan memberikan sejumlah uang.
Berdasar pengakuan para keluarga terpidana dan saksi, mengungkapkan bahwa pada Sabtu malam 27 Agustus 2016, anak-anak (para terpidana) tidur di rumah kontrakan Pak RT yang kosong, bahkan Bersama anaknya Bernama Dahtul Kahfi.
Keluarga terpidana membenarkan sempat mendatangi rumah Pak RT, namun tidak didampingi pengacara dan tidak ada upaya untuk menyuap atau memberi uang kepada Pak RT.
“Saat itu belum ada pengacara. Kemudian darimana kami punya uang untuk menyuap Pak RT agar berbohong ke polisi. Justru kami meminta agar Pak RT berkata jujur bahwa Sabtu malam (27 Agustus 2016) anak-anak tidur di rumah kontrakannya yang kosong Bersama anaknya, Kahfi,” tutur para keluarga terpidana.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.