SUARA CIREBON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon menggelar rapat koordinasi penentuan lokasi TPS 62 Pegambiran untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) calon anggota DPRD Dapil 2 Kota Cirebon, Selasa, 25 Juni 2024.
Hasilnya, TPS 62 Pegambiran yang sebelumnya berada di samping sekolah taman kanak-kanak (TK) dipindahkan ke kokasi yang baru di samping Baperkam RW 17 Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.
Ketua KPU Kota Cirebon Mardeko mengatakan, pemindahan lokasi TPS 62 tersebut, berdasarkan kesepakatan antara partai politik, unsur TNI, Polri dan kelurahan setempat. Lokasi tersebut, dinilai cukup luas untuk pelaksanaan PSU yang akan digelar hari Sabtu, 29 Juni 2024 nanti.
“Lokasinya cukup memadai dan mudah diakses warga. Jadi kami sepakat memilih di dekat RW 17,” kata Mardeko usai rapat.
Sebelum memilih lokasi itu, pihaknya mengajukan tiga lokasi TPS 62, yakni di tempat lama saat pemilu 14 Februari 2024 lalu, di lapangan voli dan di samping RW 17.
Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, pihaknya sudah mengadakan sosialiasi belum lama ini. Dia juga mengingatkan kepada masyarakat bahwa pada PSU nanti hanya memilih calon anggota DPRD Kota Cirebon.
“Jadi hanya satu surat suara yang dibagikan. Karena yang di-PSU hanya DPRD Kota Cirebon,” ujarnya.
Mardeko menjelaskan, sesuai arahan KPU RI, pihakya tidak lagi menggunakan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang bertugas pada Pemilu 2024 lalu. Menurut Mardeko, KPPS akan langsung ditangani pihak KPU Kota Cirebon.
Pihaknya menerjunkan 9 pegawai KPU sebagai KPPS dengan salah satu komisioner KPU yakni, Sanubi sebagai ketua KPPS, termasuk anggota linmas dari sekretariat KPU.
“Semuanya dari KPU Kota Cirebon yang akan terlibat menjadi KPPS di TPS 62,” tuturnya.
Mengenai surat suara, ia mengatakan sudah dicetak sejak dulu, di mana untuk PSU disyaratkan cetak 1.000 lembar per dapil.
“Jadi kita masih aman dan tersedia surat suaranya karena belum pernah digunakan,” terang Mardeko.
Rencananya pada hari Rabu 26 Juni 2024 pukul 09.00 WIB akan dilakukan sotir lipat (sorlip) surat suara untuk PSU. Mardeko mengatakan surat suara PSU ini hanya untuk DPRD Kota Cirebon. Jadi, PSU hanya mencoblos satu surat suara.
Sementara, Ketua Bawaslu Kota Cirebon Devi Siti Sihatul Afiah, mengatakan, pihaknya beserta jajaran Panwascam Lemahwungkuk terus meningkatkan pengawasan sebagai upaya pencegahan terjadinya politik uang pada PSU yang digelar di TPS 62 daerah pemilihan (Dapil) 2 Kota Cirebon.
“Kami akan memasang banner tolak politik uang dipasang di sekitar TPS lokasi PSU, jangan sampai lengah,” katanya.***’
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.