SUARA CIREBON – Netizen dihebohkan dengan kemunculan foto Iptu Rudiana, ayah almarhum Muhammad Rizky Rudiana alias Eki, di berbagai lini masa media sosial (medsos).
Foto Iptu Rudiana menjadi viral. Terlihat ayah almarhum Eki yang kini menjadi Kapolsek Kapetakan di wilayah hukum Polres Ciko (Cirebon Kota), berfoto dengan sejumlah rekannya.
Dari foto yang beredar luas, Iptu Rudiana sedang ikut lomba bulu tangkis dalam perayaan HUT Bhayangkara ke 78 pada 1 Juli 2024.
Dalam frame foto yang viral itu, Iptu Rudiana foto bareng dengan rekan-rekannya. Ia mengenakan kaos dan celanapendek, serta memegang raket bulu tangkis.
Di berbagai lini medsos, diunggah berkali-kali foto Iptu Rudiana yang sedang bersama teman-temannya di lapangan bulu tangkis.
Iptu Rudiana, merupakan sosok yang paling dicari netizen terkait kematian anaknya, Eki dan kekasihnya Vina pada 27 Agustus 2016 lalu.
Kasus kematian Vina dan Eki menjadi sorotan luas masyarakat, termasuk para pejabat tinggi negara.
Sosok Iptu Rudiana dinilai sebagai anggota Polres Ciko yang memegang peranan sangat penting dalam konstruksi kematian Vina dan Eki yang oleh Pengadilan negeri atau PN Kota Cirebon divonis sebagai pembunuhan berencana.
Peran Iptu Rudiana, dinilai sebagai awal kontroversi dari kasus kematian vina dan Eki pada 8 tahun lalu.
Rudiana yang di tahun 2016 masih sebagai Kepala Unit Narkoba Polres Ciko, bersama timnya, menangkapi sejumlah orang yang kini jadi terpidana kasus kematian Vina dan Eki.
Rudiana menangkap 7 orang remaja warga Kampung Situgangga, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon pada 31 Agustus 2016.
Dia pula yang membuat laporan ke Reskrim Polres Ciko. Laporan itu sudah sangat lengkap dengan 7 terpidana warga Situgangga dan 1 warga Jln Cipto, disebut sebagai pelaku pembunuhan anaknya, Eki bersama kekasihnya Vina.
Laporan Rudiana inilah yang menjadi dasar penyidikan Reskrim Polres Ciko hingga penetapan tersangka dan penahanan.
Dari laporan Rudiana ini yang kemudian setelah menjadi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dijadikan bahan dakwaan jaksa, dan putusan pengadilan oleh hakim di Pengadilan Negeri atau PN Kota Cirebon.
Tak tanggung-tanggung, majelis hakim memutuskan 7 terdakwa dengan vonis pembunuhan berencana dan seumur hidup. Hanya 1 orang yang vonis 8 tahun penjara, Saka Tatal.
Hingga kontroversi kasus 8 tahun lalu muncul kembali, terungkap bagaimana peran Rudiana yang kini berpangkat Inspektur Satu (Iptu) dan menjabat Kapolsek Kapetakan.
Kini di tahun 2024, peran Iptu Rudiana ini menjadi sorotan. Muncul berbagai kejanggalan setelah publik membongkar isi BAP dan bunyi putusan majelis hakim kasus kematian Vina dan Eki.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.