SUARA CIREBON – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon telah mengirimkan surat kepada tiga aparatur sipil negara (ASN) yang mengikuti kontestasi Pilkada serentak 2024, untuk mengajukan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN).
Namun hingga tanggal 27 Juni 2024 kemarin, dari tiga ASN yang mengikuti kontestasi Pilkada 2024 tersebut, dua orang di antaranya masih masih belum juga mengajukan CLTN.
Kepala Bidang (Kabid) Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kabupaten Cirebon, Meilan Sarry Rumbino Rumakito mengatakan, salah satu dari dua ASN tersebut, baru sebatas melakukan konsultasi, namun belum mengajukan CLTN.
“Sejauh ini baru satu ASN yang sudah mengajukan CLTN. Tapi, pada Rabu, (26 Juni 2024) kemarin ada ASN atas nama Abraham Muhammad yang berkonsultasi dengan staf di bidang saya,” kata Meilan, Kamis, 2 Juni 2024.
Disinggung sanksi ketika melewati batas waktu pengajuan CLTN, Meilan mengungkapkan, sesuai ketentuan netralitas ASN, maka akan terkena sanksi pelanggaran kode etik yaitu pernyataan tidak puas dari pimpinan.
Terlebih jika ada yang melaporkan ke KASN, maka bakal mendapatkan sanksi sesuai yang tertera pada surat keputusan bersama (SKB) 5 Menteri, yakni Menpan RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu RI.
“Kalau ada yang iseng dan melaporkan ke KASN, mereka bisa kena sanksi sesuai SKB 5 Menteri,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, BKPSDM Kabupaten Cirebon resmi mengirimkan surat kepada tiga aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkab Cirebon yang bakal mengikuti kontestasi Pilkada serentak 2024.
Pemberian surat tersebut sesuai dengan SKB 5 Menteri, yakni Menpan RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu RI.
Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan, Meilan Sarry Rumbino Rumakito mengatakan, SKB 5 Menteri tersebut, sangat jelas mengatur ASN yang mengikuti kontestasi Pilkada 2024. Dimana, bagi ASN yang sedang melakukan pendekatan ke masyarakat melalui partai politik sebagai calon bupati/wakil bupati, harus mengajukan cuti di luar tanggungan negara (CLTN).
Di Kabupaten Cirebon, kata Meilan, ada tiga ASN yang sudah melakukan pendekatan dengan partai politik, yakni, Kepala Disbudpar Kabupaten Cirebon Abraham Muhammad, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Cirebon Yadi Wikarsa dan dokter di RSUD Waled dr Deni Wiharna Surjono.
Ia menegaskan, ketiga ASN tersebut harus mengajukan CLTN sesuai aturan yang berlaku.
“Jadi kalau CLTN ada pemberhentian sementara dari jabatannya, nanti yang bersangkutan tidak menerima gaji dan TPP serta masa kerjanya tidak dihitung saat melakukan cuti dan tidak boleh masuk kantor karena mereka sudah intens ke partai politik,” kata Meilan.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.