SUARA CIREBON – Peradi mengungkapkan keanehan atau kejanggalan lain dalam penanganan kass Vina Cirebon oleh Polres Ciko (Cirebon Kota).
Terungkap, ternyata keterangan terpidana dan saksi yang tertulis dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) berada di bawah sumpah.
Aneh bin ajaibnya, keterangan di bawah sumpah dari terpidana dan saksi seperti tertuang dalam BAP, berada di bawah sumpah di depan penyidik polisi.
“Ini aneh banget. Sangat janggal. Tidak ada aturan keterangan diBAP kepolisian di bawah sumpah,” tutur Nicholai Aprilindo.
Peradi telah mempelajari berbagai dokumen terkait penangana kasus Vina Cirebon, ternyata para terpidana (saat itu masih sebagai tersangka) diperiksa BAP di bawah sumpah, termasuk para saksi yang memberatkan seperti Aep dan Dede.
Menurut aturan beracara, seperti Pasal 162 KUHAP, tersangka dan saksi tidak boleh disumpah saat memberi keterangan untuk BAP di kepolisian.
“Ini para terpidana (saat itu masih tersangka) dan saksi memberi keterangan di bawah sumpah di depan penyidik kepolisian. Ini perbuatan melawan hukum. Keterangan BAP di bawah sumpah itu cacad hukum,” tutur Nicholai dalam satu wawanmcara stasiun televisi, Kamis 27 Juni 2024.
Menurutnya, karena keterangan di bawah sumpah di depan penyidik itu melanggar aturan hukum, seharusnya tidak perlu jadi dasar baik dakwaan, tuntutan maupun putusan hakim.
“Ini harus dicampakan demi hukum. Nggak ada aturan pemberian keterangan di BAP di bawah sumpah. Sangat janggal,” tutur Nicholai.
Keterangan atau kesaksian di bawah sumpah itu harusnya di muka persidangan di depan majelis hakim, bukan di depan penyidik.
“Saya melihatnya ini sangat konyol. Masa orang di BAP di bawah sumpah di depan penyidik. Ini jelas menyalahi aturan KUHAP,” tutur Nicholai.
Hal janggal lainnya, saksi Aep dan Dede yang memberatkan terpidana dan telah disumpah dalam pengambilan BAP sebagai saksi, malah tidak pernah dihadirkan dalam persidangan.
“Dalam persidangan Aep dan Dede tidak hadir. Kesaksiannya hanya dibacakan dengan alasan sudah disumpah di depan penyidik. Majelis hakim menerima hal konyol ini,” tutur Nicholai.
Nicholai berpendapat, kejanggalan ini merupakan hal fatal dalam persidangan kasus Vina Cirebon sejak di tingkat penyidikan kepolisian.
“Ini hal fatal. Harusnya batal demi hukum. Keterangan atau kesaksian di bawah sumpah itu hanya di depan maelis hakim di persidangan, bukan di penyidik kepolisian,” tutur Nicholai.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.