SUARA CIREBON – Metode scientific crime investigation yang dilakukan penyidik kepolisian dalam kasus Vina Cirebon sangat diragukan.
Karena itu, muncul berbagai desakan untuk diuji Kembali atau direview. Hal tersebut agar klaim penyidikan kasus Vina Cirebon sudah menggunakan metode scientific crime investigation tidak dipertanyakan.
“Saya bersumpah akan sangat mengapresiasi Polri bila ada review model atau metode scientific crime investigation dalam penyidikan kasus Vina Cirebon diuji ulang atau direview,” tutur ahli Psiko Forensik, Reza Indragiri.
Dalam sebuah acara talkshow di televisi seperti dikutip pada Ahad, 30 Juni 2024, Reza Indragiri menuturkan perlunya reviewe terhadap scientific crime investigation yang diklaim tetah dilakukan penyidik Polri dalam kasus Vina Cirebon.
“Kami justru ingin tahu, sejauhmana validitas scientific crime investigation sejak awal penyidikan kasus Vina Cirebon di tingkat Polres Cirebon Kota sampai Polda Jabar,” tutur Reza Indragiri.
Beberapa hal parameter scientific crime investigation yang perlu direview ialah soal rekaman CCTV di lokasi kejadian di fly over Kepompongan, Talun, Cirebon.
“Kita ingin tahu apa hasil rekaman CCTV di TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan wilayah sekitar. Rekaman CCTV ini perlu dibuka,” tutur Reza Indragiri.
Parameter lain ialah uji terhadap hasil visum et repertum, baik saat pertama tubuh Vina dan Eky dilarikan ke RS Gunung Jati, maupun saat otopsi setelah sepuluh hari dimakamkan.
Hal lain, ialah soal barang bukti dan jejak yang disebut pelaku pidana penyebab kematian Vina dan Eky seperti sidik jari dan tes DNA, termasuk terhadap yang diakui sebagai sperma.
“Ada nggak sidik jari para terpidana di TKP, pada barang bukti atau tempat lain di sekitar TKP yang disebtikan alam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan putusan hakim,” tuturnya.
Kemudian jejak digital. Penyidik dalam putusan hakim menyita Handphone (HP) baik korban Vina dan Eky maupun para terpidana.
“Bisa ditelusuri jejak digital lewat percakapan atau rekaman di HP para terpidana dan korban. Juga percakapan dan isi di akun-akun media sosial seperti Facebook,” tutur Reza Indragiri.
Berdasar pengamatannya terhadap kasus Vina Cirebon, termasuk membaca putusan hakim dan BAP, standar-standar scientific crime investigatioan yang digunakan Polres Ciko tidak ada semua.
Rekaman CCTV tidak ada, sidik jari tidak ada, hasil visum dan otopsi juga tidak dijadikan pedoman, penelusuran jejak digital di HP maupun di akun medsos juga tidak ada. Begitu juga tes DNA.
“Jadi kami ingin bertanya motedo scientific crime investigation apa yang digunakan penyidik untuk sampai pada terpidana. Sebab ini menarik. Tanpa CCTV, sidik jari, tes DNA, hasil visum dan jejak digital, tapi bisa menentukan pelaku lengkap dengan jalan cerita. Padahal ini bukan kasus tangkap tangan,” tuturnya.
Reza Indragiri mengaku sangat penasaran dengan metode penyidikan kasus Vina Cirebon. Sebab, jika ini asil penyidikan itu benar terjadi, akan menjadi temuan teori investigasi baru yang akan menarik perhatian seluruh kepolisian di dunia.
“Bayangkan tanpa CCTV, sidik jari, hasil visum, tes DNA dan jejak digital tapi bisa mengungkap peristiwa pembunuhan berencana sangat cepat dan efektif. Ini bukan tangkap tangan, tapi hasilnya 7 terpidana vonis seumur hidup dan 1 vonis 8 tahun. Ini luar biasa,” tuturnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.