SUARA CIREBON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon telah selesai melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 62 Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Sabtu, 29 Juni 2024.
Pelaksanaan PSU di TPS 62 Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk tersebut berdasarkan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 74-01-12-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko mengatakan, berdasarkan daftar pemilihan tetap (DPT) sebanyak 245 orang ditambah 4 orang daftar pemilih khusus (DPK) yang disebar udangan, ada 13 DPT yang tidak bisa tersebar undangan.
Hal tersebut, menurut Mardeko, karena ada beberapa faktor, seperti masih menjalankan ibadah haji, hingga bekerja di luar kota.
“Jadi total yang yang menyalurkan hak suara pada PSU di TPS 62 Pegambiran terdapat 227 orang,” jelas Mardeko kepada wartawan.
Dari 227 orang yang menyalurkan hak suaranya, kata Mardeko, berdasarkan hasil penghitungan Partai Demokrat mendapat 99 suara, Partai Amanat Nasional (PAN) 116 suara, dan PDIP mendapatkan 2 suara.
“Penghitungan ini kita lakukan secara terbuka, masyarakat bisa melihat secara langsung. Sehingga hasilnya sudah kita ketahui secara bersama,” jelasnya.
Setelah pelaksanaan PSU, kata Mardeko, tahapan selanjutnya yaitu KPU Kota Cirebon melaksanakan rekapitulasi tingkat kecamatan pada Ahad, 30 Juni 2024.
Rekapitulasi tingkat kecamatan itu berdasarkan hasil Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) di TPS 14 dan PSU di TPS 62.
“Selanjutnya, pada tanggal 2 Juli 2024 akan dilakukan penetapan perolehan suara tingkat Kota Cirebon, yang akan dilaksanakan di Kantor KPU Kota Cirebon. Setelah itu, akan ada penetapan caleg terpilih,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.