Kamis, Juli 30, 2026
No Result
View All Result
Suara Cirebon
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
Suara Cirebon
  • Pilihan Redaksi
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Ngikik
  • Opini
  • Politik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
Home Nasional

Janggal, Berikut 5 Tindakan Penyidik Polda Jabar yang Dipersoalkan di Pra Peradilan Pegi Setiawan

Rakisa by Rakisa
Selasa, 2 Juli 2024
in Nasional
Reading Time: 4 mins read
A A
Janggal, Berikut 5 Tindakan Penyidik Polda Jabar Yang Dipersoalkan Di Pra Peradilan Pegi Setiawan

Pegi tiba-tiba menyangkal tuduhan terkait pembunuhan Vina dan Eki saat dihadirkan dalam konferensi yang digelar Polda Jabar, Ahad, 26 Mei 2024.* (Foto: Dokumen)

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsAppShare on Telegram

SUARA CIREBON – Beredar di berbagai grup WhatsApp (Grup WA) lima tindakan penyidik Polda Jabar yang dinilai janggal dan dipersoalkan pada sidang gugatan pra peradilan Pegi Setiawan.

Kelimanya merupakan bentuk-bentuk kejanggalan yang dilakukan Polda Jabar terkait penangkapan, keabsyahan dan berbagai kekeliruan yang melanggar aturan.

Seperti diketahui, Pegi Setiawan mengajukan pra peradilan atas penetapannya sebagai tersangak dalam kauss kematian Vina dan Eki Cirebon.

Https://Collshp.com/Arifwzher Https://Collshp.com/Arifwzher Https://Collshp.com/Arifwzher

Sidang perdana digelar pada Senin 1 Juli 2024, bertepatan dengan HUT Bhayangkara ke 78.

Berisi pembacaan gugatan dari Pegi Setiawan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus kematian Vina dan Eki.

Berikut 5 hal tindakan penyidik Polda Jabar yang dinilai janggal dan dipersoalkan dalam penetapannya sebagai tersangka dalam kasus kematian Vina dan Eki.

1. Penyitaan dua unit sepeda motor pada tahun 2016. Yaitu sepeda motor suzuki smash warna ungu milik Pegi Setiawan dan sepeda motor Yamaha Jupiter milik pamannya Pegi Setiawan.

Penyitaan dua unit sepeda motor itu dilakukan tanpa adanya penetepan Pengadilan.

Hal tersebut melanggar Pasal 38 ayat (1) KUHAP yang menyatakan bahwa penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat sehingga penyitaan dua unit sepeda motor pada tahun 2016 tersebut tidak sah.

2. Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) melanggar prosedur. Pada tanggal 14 Mei 2024 Polda Jawa Barat menetapkan tiga orang DPO yaitu Andi, Dani dan Pegi alias Perong.

Khusus Pegi alias Perong dengan ciri-ciri rambutnya keriting, umur 30 tahun pada tahun 2024, tempat tinggal di Desa Banjarwangunan Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon.

Yang ditangkap saat ini adalah Pegi Setiawan dengan ciri-ciri berbeda dengan Pegi alias Perong sesuai ciri-ciri DPO Polda Jawa Barat.

Saat penetapan DPO Pegi alias Perong tersebut status Pegi Setiawan belum Tersangka sehingga penetapan DPO oleh Polda Jawa Barat bertentangan dengan Pasal 17 ayat (6) Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana yang menyatakan bahwa Tersangka yang telah dipanggil untuk pemeriksaan guna penyidikan perkara dan tidak jelas keberadaannya, dicatat di dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dibuatkan surat pencarian orang.

Sejak tahun 2016 Pegi Setiawan tidak pernah dipanggil oleh Kepolisian dan tidak pernah diperiksa terkait perkara pembunuhan Vina-Eki Cirebon.

Pegi setiawan ditetapkan Tersangka pada tanggal 21 Mei 2024 setelah ditangkap dengan nomor Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/90/V/RES.1.24./2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024.

3. Penangkapan Pegi Setiawan. Pegi Setiawan ditangkap pada tanggal 21 Mei 2024 oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat.

Saat Pegi Setiawan ditangkap status Pegi Setiawan belum Tersangka. Hal ini bertentangan dengan Pasal 17 KUHAP yang menyatakan bahwa perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Untuk mendapatkan bukti permulaan yang cukup maka seharusnya dilakukan penyidikan terlebih dahulu sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 2 KUHAP yang menyatakan bahwa penyidikan adalah serangkaian tindakan Penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

Pegi Setiawan tidak pernah diperiksa dalam tahap Penyidikan sehingga penangkapan Pegi Setiawan tidak berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

4. Penetapan Tersangka Pegi Setiawan cacat hukum. Penetapan Tersangka harus bedasarkan minimal dua alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan Pegi Setiawan sebagai saksi terlebih dahulu.

Pasal 184 ayat (1) KUHAP menyatakan bahwa alat bukti yang sah ialah :

a. keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Selain harus ada dua alat bukti, Pegi Setiawan juga harus diperiksa dulu sebagai saksi sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014 dimana putusan tersebut menjelaskan bahwa penetapan Tersangka harus berdasarkan minimal 2 alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan sebagai saksi.

Sejak tahun 2016 Pegi Setiawan tidak pernah diperiksa sebagai saksi terkait perkara pembunuhan Vina-Eki Cirebon.

Pegi setiawan ditetapkan Tersangka pada tanggal 21 Mei 2024 setelah ditangkap dengan nomor Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/90/V/RES.1.24./2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 sehingga penetapan Pegi Setiawan sebagai Tersangka cacat hukum, tidak sah, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

5. Penyitaan rapot SD SMP, ijazah SD SMP Pegi Setiawan, kartu KIP, akte kelahiran Pegi Setiawan asli dan Kartu Keluarga pada tanggap 22 Mei 2024 tanpa adanya penetepan Pengadilan.

Hal ini melanggar Pasal 38 ayat (1) KUHAP yang menyatakan bahwa penyitaan hanya dapat dilakukan oleh Penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat sehingga penyitaan rapot, ijazah Pegi Setiawan tidak sah.

Kelima hal tersebut, terkonfirmasi oleh pengacara Pegi Setiawan yang sebelumnya mengungkapkan berbagai hal kejanggalan.

Kejanggalan-kejanggalan tersebut, juga telah dibacakan dalam sidang perdana pra peradilan pada Senin 1 Juli 2024.

Sidang gugatan pra peradilan, kini tengah berlangsung. Berisi pembacaan pledoi atau pembelaan pihak penyidik Polda Jabar.

Berita Terkait

Terlilit Utang, Oknum Pns Kabupaten Cirebon Bunuh Tetangga

Terlilit Utang, Oknum PNS Kabupaten Cirebon Bunuh Tetangga

Jumat, 24 Juli 2026
Kecelakaan Di Cirebon, Truk Tabrak Warung Di Gronggong, Ibu Dan Balita Meninggal

Kecelakaan di Cirebon, Truk Tabrak Warung di Gronggong, Ibu dan Balita Meninggal

Selasa, 14 Juli 2026
Kemarau Panjang El Nino Sedang Berlangsung, Puncak Kekeringan September

Kemarau Panjang El Nino Sedang Berlangsung, Puncak Kekeringan September

Senin, 6 Juli 2026
Masuk Daerah Calon Lokasi Muktamar Ke-35 Nu, Tiga Pesantren Di Cirebon Disurvei Pbnu

Masuk Daerah Calon Lokasi Muktamar ke-35 NU, Tiga Pesantren di Cirebon Disurvei PBNU

Senin, 6 Juli 2026

Sidang lanjutan, Selasa 2 Juli 2024, berlangsung di PN Bandung. Dipimpin hakim tunggal, Eman Sulaeman.***

Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.

Tags: CirebonEkiPegiPembunuhanPembunuhan di CirebonPembunuhan VinaPenyidikPolda JabarPra PeradilanSidangVina
Rakisa

Rakisa

Berita Terkait

Terlilit Utang, Oknum Pns Kabupaten Cirebon Bunuh Tetangga
Berita Utama

Terlilit Utang, Oknum PNS Kabupaten Cirebon Bunuh Tetangga

by Vicky Sugiarto
Jumat, 24 Juli 2026
Kecelakaan Di Cirebon, Truk Tabrak Warung Di Gronggong, Ibu Dan Balita Meninggal
Berita Utama

Kecelakaan di Cirebon, Truk Tabrak Warung di Gronggong, Ibu dan Balita Meninggal

by Vicky Sugiarto
Selasa, 14 Juli 2026
Kemarau Panjang El Nino Sedang Berlangsung, Puncak Kekeringan September
Cirebon

Kemarau Panjang El Nino Sedang Berlangsung, Puncak Kekeringan September

by Islahuddin
Senin, 6 Juli 2026
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

Selasa, 17 Januari 2023
Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis Atau Diabetes

Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Jumat, 5 Mei 2023
Bkpsdm Kabupaten Cirebon Segera Panggil Oknum Pns Terlapor Dugaan Penipuan Rekrutmen Pppk

BKPSDM Kabupaten Cirebon segera Panggil Oknum PNS Terlapor Dugaan Penipuan Rekrutmen PPPK

Jumat, 6 Februari 2026
Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Selasa, 24 Januari 2023
Foto: Forum Osis Jabar - Suara Cirebon

Forum OSIS Jabar Gelar FOJB X Reduction

Banjir Di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, Dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

Link Tayangan Ulang Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus Dan Yayat Intai Penghianat, Hp Ajun Dijambret Oo

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon Amin Ditangkap Kejaksaan

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Destana Bangun Masyarakat Tangguh Hadapi Bencana

Destana Bangun Masyarakat Tangguh Hadapi Bencana

Rabu, 29 Juli 2026
Sepi, Hasil Revitalisasi Pasar Palimanan Jauh Dari Harapan

Sepi, Hasil Revitalisasi Pasar Palimanan Jauh dari Harapan

Rabu, 29 Juli 2026
Lp2M Uin Siber Cirebon Bahas Tantangan Etnografi Digital Lewat Podcast Ilmiah

LP2M UIN Siber Cirebon Bahas Tantangan Etnografi Digital Lewat Podcast Ilmiah

Rabu, 29 Juli 2026
Investor Retail Wajib Perhatikan Jarak Pasar Tradisional

Investor Retail Wajib Perhatikan Jarak Pasar Tradisional

Rabu, 29 Juli 2026
Currently Playing

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

00:03:19

MENGINTIP PRODUKSI BOTOK ROTI, LARIS MANIS SAAT RAMADAN, OMZET HITUNG SENDIRI...!!

00:09:53

TUKAR SAMPAH JADI EMAS DI BANK SAMPAH DEWI SRI CIREBON

00:12:45

PELUANG USAHA, BUKA TOKO BAKO TINGWEK, MODAL AWAL 700 RIBU, BISA BELI RUMAH 700 JUTA DAN UMROH

00:14:51

Tanam Mangrove untuk Cegah Abrasi, Penghasilan Meningkat hingga Rp.1 Milar dan Jadi Desa Wisata

00:08:44

HASILKAN PUNDI-PUNDI RUPIAH, NIAT AWAL LESTARIKAN BUDAYA CIREBON

00:07:00

AWALNYA COBA-COBA, KINI SUKSES TANAM SORGUM 2 HEKTAR DI LAHAN KURANG PRODUKTIF

00:08:51

Ikuti kami

Kategori

  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

Jaringan

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Kontak

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.